13 Kriteria Umum Guru Penerima TPG Naungan Kemenag, Rilis Aturan Terbaru. Begini Aturannya

- 6 Februari 2023, 15:38 WIB
Ilustrasi Guru Sertifikasi Naungan Kemenag Harus Tahu 13 Kriteria penerima TPG
Ilustrasi Guru Sertifikasi Naungan Kemenag Harus Tahu 13 Kriteria penerima TPG /Freepik/tirachardz

BERITASOLORAYA.com- Kriteria umum penerima tunjangan profesi guru atau TPG bagi guru naungan Kemenag diperbarui oleh Kemenag.

Adanya kriteria umum penerima tunjangan profesi guru atau TPG ini dijelaskan melalui Keputusan Dirjen Pendidikan Islam nomor 12 tahun 2022.

Peraturan yang turut membahas tentang kriteria penerima tunjangan profesi guru atau TPG secara spesifik membahas mengenai juknis penyaluran tunjangan profesi guru dan pengawas pendidikan agama Islam.

Dalam hal ini, penting bagi guru untuk mengetahui kriteria penerima tunjangan profesi guru atau TPG bagi guru naungan Kemenag, diantaranya yakni:

1. GPAI yang masih aktif dan juga bertugas pada satuan pendidikan pada PAUD jalur pendidikan formal, Pendidikan Dasar dan Menengah pada sekolah umum, dan Sekolah Luar Biasa

Baca Juga: Berubah? Guru yang Cuti Tahun 2023 Apakah Tetap Dapat Tunjangan? Ternyata Ini Aturan Resminya...

2. Pengawas PAI yang diangkat oleh Kemenag, pengawas PAI, yang diangkat oleh Kemdikbud, Pemda, atau Kementerian lain

3. Pengawas PAI yang masih aktif dan melaksanakan tugas kepengawasan dalam proses pembelajaran pendidikan agama Islam pada sekolah dan pembinaan pada guru PAI pada satuan pendidikan umum

4. Memiliki NUPTK yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

5. Guru PAI, memiliki sertifikat pendidik bidang studi PAI, rumpun PAI (Aqidah akhlak, Qur'an Hadits, Fiqih, dan sejarah kebudayaan Islam), Bahasa Arab, atau guru kelas pada madrasah (RA/M) yang diterbitkan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN)

Baca Juga: Hore, Guru Sertifikasi yang Telah Punya Serdik dan Dialihtugaskan Tetap Terima TPG, tetapi...

6. Pengawas PAI memiliki sertifikat pendidik bidang studi PAI, rumpun PAI, Bahasa Arab, atau guru kelas pada madrasah yang diterbitkan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN)

7. Memiliki NRG yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan dinyatakan valid melalui aplikasi SIAGA

8. Memenuhi beban kerja

9. Memiliki SKMT (Surat Keterangan Menjalankan Tugas), pencetakan SKMT wajib dilakukan setiap semester. 

Baca Juga: Selamat, Ada Penambahan Kuota ASN, Guru Honorer Akan Segera Diangkat, Ini Kata Kemdikbud

10. Memiliki SKBK (Surat Keterangan Beban Kerja) yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten atau kota, pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Kementerian Agama, atau pejabat lain yang berwenang

11. Terdaftar pada lampiran keputusan pejabat pembuat komitmen tentang penetapan Penerima Tunjangan Profesi yang disahkan oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten atau Kota dan/atau Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi

12. Pencetakan SKMT, SKBK, dan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen tentang penetapan penerima tunjangan profesi dilakukan secara digital melalui SIAGA

Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru akan Cair Bulan Depan, Benarkah? Jangan Senang Dulu, Ada Hal Penting Ini, Simak

13. Bertugas pada satuan pendidikan yang setiap Timbel memiliki rasio minimal jumlah peserta didik beragama Islam terhadap guru PAI

Itulah kriteria umum penerima tunjangan profesi guru atau TPG terbaru untuk guru naungan Kemenag.***

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x