Guru Sertifikasi Gagal Dapat TPG, jika 9 Kriteria Aini Tidak Terpenuhi. Nomor 5 Agak Sulit...

- 6 Februari 2023, 15:50 WIB
Ilustrasi Guru Sertifikasi Naungan Kemenag Bisa Gagal Dapat TPG, jika 9 Syarat Khusus Ini Tidak Dipenuhi.
Ilustrasi Guru Sertifikasi Naungan Kemenag Bisa Gagal Dapat TPG, jika 9 Syarat Khusus Ini Tidak Dipenuhi. /Knowledge Train/Pixabay

5. Guru PAI atau pengawas PAI yang memiliki sertifikat pendidik PAI, mata pelajaran rumpun PAI, guru kelas pada madrasah atau mapel Bahasa Arab yang serdiknya diterbitkan oleh LPTK PTKIN serta guru PAI pada SLB yang serdik dan diangkat oleh Kemenag, tetapi kualifikasi S1 tidak linier tetap berhak menerima TPG

Baca Juga: Berubah? Guru yang Cuti Tahun 2023 Apakah Tetap Dapat Tunjangan? Ternyata Ini Aturan Resminya...

6. Guru PAI atau pengawas PAI yang sudah memiliki serdik, tetapi dialihtugaskan antar satuan pendidikan, antar jenjang atau antar mapel, maka tunjangan profesinya tetap dibayarkan maksimal dua tahun sejak dipindahtugaskan

7. Ketentuan mengenai pelaksanaan pembayaran TPG PAI GPAI Sekolah Indonesia Luar Negeri akan diatur kemudian

8. Guru PAI golongan II yang telah menyelesaikan pendidikan S1 atau D4 dan belum melakukan pembayaran penyesuaian golongan tetap berhak menerima TPG

Baca Juga: Hore, Guru Sertifikasi yang Telah Punya Serdik dan Dialihtugaskan Tetap Terima TPG, tetapi...

9. Guru PAI dengan status PPPK yang diangkat oleh Kemenag, Kemdikbud, Kementerian lain atau Pemda.

Itulah kriteria khusus penerima tunjangan profesi guru atau TPG yang terbaru naungan Kemenag.***

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah