Yes, Guru Kategori Ini Bisa Jadi Peserta PPG Dalam Jabatan 2023, Kenali Syarat Utamanya

- 8 Februari 2023, 14:27 WIB
Yes, Guru Kategori Ini Bisa Jadi Peserta PPG Dalam Jabatan 2023, Kenali Syarat Utamanya
Yes, Guru Kategori Ini Bisa Jadi Peserta PPG Dalam Jabatan 2023, Kenali Syarat Utamanya /pexel.com/Max Fischer/

Baca Juga: Tenaga Honorer Bawaslu di NTT Diupayakan Masih Bekerja Aktif, ini Kata Gubernur

Terkait dengan jumlah mahasiswa yang bisa mengikuti PPG Dalam Jabatan juga sudah ditentukan oleh Menteri setiap tahunnya.

Kemudian, pelaksanaan PPG Dalam Jabatan ini juga dilaksanakan di LPTK dengan beban belajar sebanyak 36 SKS yang harus ditempuh mahasiswa.

Pemenuhan beban belajar pada PPG Dalam Jabatan ini akan melalui rekognisi pembelajaran lampau dan pembelajaran Program Studi Pendidikan Profesi Guru.

Namun, ternyata ada pengurangan beban SKS yang harus ditempuh oleh guru, sesuai dengan peraturan yang ada.

Pengurangan beban SKS tersebut akan semakin mempermudah guru dalam mengikuti program PPG Dalam Jabatan.

Baca Juga: Kabar Baik, Tenaga Honorer Tidak Akan Dihapus, Kepala Daerah Akan Angkat Menjadi Posisi Ini...

Pertama, pengurangan SKS bisa dilakukan oleh pemerintah secara penuh, dengan syarat sudah memiliki sertifikat guru penggerak.

Selain itu, bagi guru yang sudah mengikuti pelaksanaan pendidikan dan latihan profesi guru juga masuk dalam kategori pengurangan beban SKS.

Mengingat, selama ini sering dipahami bahwa beban kerja adalah kriteria untuk mengikuti sertifikasi guru melalui PPG Dalam Jabatan.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Permendikbud Ristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah