Lebih lanjut, pengurangan beban SKS secara setengah bisa dilakukan melalui rekognisi pembelajaran lampau atau RPL.
Maka kabar gembira untuk guru yang sudah mempunyai sertifikat pendidik karena bisa mendapatkan pengurangan beban SKS ketika mengikuti PPG Dalam Jabatan.
Baca Juga: Belum Sah Dihapus, Tenaga Honorer Bisa Jadi Ini Menurut Keterangan Menteri PANRB, Simak Sekarang
Demikian informasi ini dan semoga bermanfaat.***