Yes, Guru Kategori Ini Bisa Jadi Peserta PPG Dalam Jabatan 2023, Kenali Syarat Utamanya

- 8 Februari 2023, 14:27 WIB
Yes, Guru Kategori Ini Bisa Jadi Peserta PPG Dalam Jabatan 2023, Kenali Syarat Utamanya
Yes, Guru Kategori Ini Bisa Jadi Peserta PPG Dalam Jabatan 2023, Kenali Syarat Utamanya /pexel.com/Max Fischer/

Lebih lanjut, pengurangan beban SKS secara setengah bisa dilakukan melalui rekognisi pembelajaran lampau atau RPL.

Maka kabar gembira untuk guru yang sudah mempunyai sertifikat pendidik karena bisa mendapatkan pengurangan beban SKS ketika mengikuti PPG Dalam Jabatan.

Baca Juga: Belum Sah Dihapus, Tenaga Honorer Bisa Jadi Ini Menurut Keterangan Menteri PANRB, Simak Sekarang

Demikian informasi ini dan semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Permendikbud Ristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah