Yes, Guru Kategori Ini Bisa Jadi Peserta PPG Dalam Jabatan 2023, Kenali Syarat Utamanya

- 8 Februari 2023, 14:27 WIB
Yes, Guru Kategori Ini Bisa Jadi Peserta PPG Dalam Jabatan 2023, Kenali Syarat Utamanya
Yes, Guru Kategori Ini Bisa Jadi Peserta PPG Dalam Jabatan 2023, Kenali Syarat Utamanya /pexel.com/Max Fischer/

BERITASOLORAYA.com – PPG Dalam Jabatan 2023 menjadi hal yang sangat dinantikan oleh guru non sertifikasi.

Pasalnya kini salah satu aturan untuk sertifikasi guru adalah bisa melalui program PPG Dalam Jabatan ini.

Sudah ada petunjuk teknis mengenai sertifikasi guru, yang bisa didapatkan ketika guru menjadi peserta dari PPG Dalam Jabatan 2023.

Melalui program PPG Dalam Jabatan ini, guru bisa sertifikasi dan akan memperoleh tunjangan profesi guru (TPG).

Permendikbud Ristek Nomor 54 Tahun 2022 menjadi dasar sekaligus juknis sertifikasi guru melalui program PPG Dalam Jabatan.

Baca Juga: Kabar Gembira, Akhirnya Tunjangan untuk Guru Kategori Ini Segera Dapat Kejelasan dari Kemdikbud, Kabarnya...

Seperti disebutkan dalam pasal 14 bahwa peserta program PPG Dalam Jabatan ini jumlahnya akan sesuai dengan penetapan oleh Menteri.

Peserta yang bisa mengikuti program PPG Dalam Jabatan pun juga ditentukan dalam Permendikbud tersebut, antara lain:

  1. Masa kerja guru yang paling lama.
  2. Usia guru yang paling tinggi.
  3. Guru yang berasal dari daerah khusus; dan
  4. Guru yang perolehan nilai hasil seleksinya paling tinggi.

Jika guru sudah memenuhi kriteria tersebut, maka bisa ditetapkan sebagai mahasiswa PPG Dalam Jabatan untuk mengikuti rangkaian kegiatannya.

Baca Juga: Tenaga Honorer Bawaslu di NTT Diupayakan Masih Bekerja Aktif, ini Kata Gubernur

Terkait dengan jumlah mahasiswa yang bisa mengikuti PPG Dalam Jabatan juga sudah ditentukan oleh Menteri setiap tahunnya.

Kemudian, pelaksanaan PPG Dalam Jabatan ini juga dilaksanakan di LPTK dengan beban belajar sebanyak 36 SKS yang harus ditempuh mahasiswa.

Pemenuhan beban belajar pada PPG Dalam Jabatan ini akan melalui rekognisi pembelajaran lampau dan pembelajaran Program Studi Pendidikan Profesi Guru.

Namun, ternyata ada pengurangan beban SKS yang harus ditempuh oleh guru, sesuai dengan peraturan yang ada.

Pengurangan beban SKS tersebut akan semakin mempermudah guru dalam mengikuti program PPG Dalam Jabatan.

Baca Juga: Kabar Baik, Tenaga Honorer Tidak Akan Dihapus, Kepala Daerah Akan Angkat Menjadi Posisi Ini...

Pertama, pengurangan SKS bisa dilakukan oleh pemerintah secara penuh, dengan syarat sudah memiliki sertifikat guru penggerak.

Selain itu, bagi guru yang sudah mengikuti pelaksanaan pendidikan dan latihan profesi guru juga masuk dalam kategori pengurangan beban SKS.

Mengingat, selama ini sering dipahami bahwa beban kerja adalah kriteria untuk mengikuti sertifikasi guru melalui PPG Dalam Jabatan.

Lebih lanjut, pengurangan beban SKS secara setengah bisa dilakukan melalui rekognisi pembelajaran lampau atau RPL.

Maka kabar gembira untuk guru yang sudah mempunyai sertifikat pendidik karena bisa mendapatkan pengurangan beban SKS ketika mengikuti PPG Dalam Jabatan.

Baca Juga: Belum Sah Dihapus, Tenaga Honorer Bisa Jadi Ini Menurut Keterangan Menteri PANRB, Simak Sekarang

Demikian informasi ini dan semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Permendikbud Ristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah