2. Tunjangan Profesi Guru atau TPG
Untuk guru dan juga pengawas PAI yang telah memiliki sertifikat pendidik mapel PAI maupun rumpun PAI agar segera melakukan arahan Kemenag seperti:
1. Verval NRG
2. Verval sertifikasi
3. Verval jadual mengajar yang diperuntukkan bagi guru
4. Memastikan agar guru binaan aktif jadual mengajarnya khusus untuk pengawas
3. Tunjangan Insentif
Informasi yang ketiga untuk guru ini dikhususkan bagi guru non sertifikasi, yang mana Kemenag menyampaikan agar guru PAI yang bukan PNS dan bukan PPPK pada tahun 2023 ini akan diberikan tunjangan insentif.
Baca Juga: Guru Sertifikasi Pensiun 2023, Anggaran Tunjangan Profesi Turun Sampai Angka Segini...
Dalam hal ini untuk calon penerima insentif, guru bisa melakukan update dan validasi data melalui akun SIAGA.
Selain itu, juga terdapat data-data yang harus guru siapkan seperti sebagai berikut:
1. Nama sekolah
2. Nomor telepon atau hp yang aktif
3. NPWP
4. Nama Ibu kandung
5. Alamat lengkap sesuai dengan KTP
6. Tempat, tanggal lahir sesuai dengan KTP atau KK
7. Nomor Induk Kependudukan sesuai dengan KTP atau KK