8. Nama lengkap sesuai dengan KTP
9. Alamat lengkap sekolah yang dilengkapi dengan nama kecamatan, kabupaten atau kota, provinsi serta kode pos
10. Status kepegawaian
11. NUPTK
12. SK TMT guru PAI
Kemudian bagi guru non PNS dan PPPK yang akan mendapatkan tunjangan insentif juga diharuskan membuat jadwal dan tugas mengajar dan juga status sertifikasi bagi yang telah sertifikasi.
Untuk update dan validasi data bagi guru non PNS dan PPPK ini diberi batas waktu hingga tanggal 15 Februari 2023.
Dalam hal ini guru yang masuk kriteria tersebut harap segera melakukan arahan dari Kemenag.***