Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Kemdikbud, berikut kategori guru yang bisa mendapatkan TPG dengan lebih dipertimbangkan bisa mengikuti PPG Dalam Jabatan.
1. Memiliki masa kerja paling lama.
2. Telah berusia paling tinggi.
3. Satuan pendidikan yang berasal dari daerah khusus.
4. Memperoleh nilai hasil seleksi paling tinggi.
Itulah, kategori guru yang dipertimbangkan bisa mengikuti program PPG Dalam Jabatan.***