3. Sudah mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik.
4. Memiliki nomor registrasi guru yang resmi diterbitkan oleh kementerian.
5. Melaksanakan tugas mengajar atau sedang menjalani tugas membimbing peserta didik sesuai dengan sertifikasi pendidik.
Baca Juga: Semua Guru ASN dan Honorer Akan Dapat Tunjangan Besar, Siap Masuk Rekening 2023, Alhamdulillah
6. Telah memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
7. Mempunyai hasil penilaian kinerja paling rendah dengan memiliki sebutan “Baik”.
8. Telah mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan.
9. Tidak bekerja sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
Lalu, kategori guru yang seperti apa yang bisa mendapatkan TPG tanpa harus mengantri PPG?
Baca Juga: Masih Butuh Tenaga Honorer, Pemprov NTT Akan Perpanjang Masa Kerja Non ASN di Setiap Daerah