Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Aceh Minta Pelaporan Dana BOS Jangan Dimanipulasi

- 1 Maret 2023, 09:44 WIB
Kabid SMK Disdik Aceh, Dr. Asbaruddin dalam sosialisasi Tertib Pengelolaan dana BOS tahun 2023 bagi Kepala SMA/SMK/SLB di lingkungan Dinas Pendidikan Aceh
Kabid SMK Disdik Aceh, Dr. Asbaruddin dalam sosialisasi Tertib Pengelolaan dana BOS tahun 2023 bagi Kepala SMA/SMK/SLB di lingkungan Dinas Pendidikan Aceh /Dok. Dinas Pendidikan Aceh

Hamam juga mengungkapkan, tugas bendahara adalah mengumpulkan, menyimpan, dan membayar uang sesuai kebutuhan, bukan untuk diberikan kepada kepala sekolah.

Demikian pula, kata Hamam pembayaran tidak dapat dilakukan jika barang yang dibeli belum diterima. Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Baca Juga: Hari Tua PNS Semakin Makmur, Gaji Pensiunan Tahun 2023 Bikin Sejahtera dan Buat Hidup Terjamin...

Selain itu, ia juga meminta dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban harus sesuai dengan dokumen dan dokumen tidak boleh dipalsukan.

Hamam merinci sejumlah temuan pemeriksaan dana BOS inspektur Aceh 2022 yang diduga dapat berpotensi melanggar undang-undang.

Dia juga berpesan agar tidak memalsukan dokumen saat membuat laporan pertanggungjawaban.

Seperti halnya pengadaan dan pembayaran fiktif, pembayaran yang lebih besar daripada barang harga  yang sesungguhnya, merekayasa kuitansi, Surat Pertanggungjawaban (SPJ), dan aktivitas di SPJ yang berbeda dari yang dilakukan.

Baca Juga: MANTAP, Honorer Optimis Tahun 2023, Banyak yang Akan Jadi ASN, Hidup Sejahtera dan Makmur

Selain itu, pihaknya banyak menemukan SPJ yang tidak memberikan bukti yang valid. Misalnya pembiayaan atau pembelian barang yang tidak dijelaskan, pembayaran tertunda sampai pembayaran dilakukan.

"Secara pembukuan ada tapi bukti buktinya tidak ada. Ini yang sering kami temukan di lapangan," ucap Hamam. ***

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah