Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Aceh Minta Pelaporan Dana BOS Jangan Dimanipulasi

- 1 Maret 2023, 09:44 WIB
Kabid SMK Disdik Aceh, Dr. Asbaruddin dalam sosialisasi Tertib Pengelolaan dana BOS tahun 2023 bagi Kepala SMA/SMK/SLB di lingkungan Dinas Pendidikan Aceh
Kabid SMK Disdik Aceh, Dr. Asbaruddin dalam sosialisasi Tertib Pengelolaan dana BOS tahun 2023 bagi Kepala SMA/SMK/SLB di lingkungan Dinas Pendidikan Aceh /Dok. Dinas Pendidikan Aceh

BERITASOLORAYA.com - Supervisi dan pendampingan untuk pengelolaan Dana Bantuan Operasional Bos (BOS) di sekolah sangat diperlukan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Aceh, Asbaruddin yang meminta kepada kepala cabang dinas untuk selalu mengadakan pendampingan dan supervisi terkait dengan pengelolaan dana BOS.

Tujuannya agar pengelolaan dan pelaporan dana BOS dilakukan sesuai dengan pedoman dan teknis yang telah ditetapkan undang-undang.

Baca Juga: Jadi Pemain Terbaik FIFA dan Mengoleksi 7 Trofi Ballon d’Or, Lionel Messi Kandaskan Mimpi Cristiano Ronaldo

Permintaan tersebut, tidak lain dan tidak bukan, bertujuan agar pengelolaan dan laporan dana BOS sesuai dengan petunjuk dan teknis agar terhindar dari penyimpangan atau terjadi penggelapan uang oleh oknum di satuan pendidikan.

Dikutip Beritasoloraya.com dari laman resmi Dinas Pendidikan Aceh, Rabu, 1 Maret 2023, Asbaruddin mengatakan pengelolaan dan pelaporan dana BOS harus didampingi oleh pimpinan sekolah dengan meminta berkas, kertas, maupun hard copy. Tujuannya agar sesuai dengan peruntukan dan aturan yang ada.

Sementara itu, Inspektur Pembantu Inspektorat Hamam Aceh mengatakan, sebagai inspektur, dirinya dan tim melakukan pemeriksaan, menemukan berbagai macam pelanggaran dalam pengelolaan dana BOS di Aceh.

Baca Juga: Honorer Kerap Diperlakukan Beda, Wakil Ketua DPD RI Sarankan Ini ke Pemerintah Demi Non ASN

Hal ini juga mendorong kepala sekolah dan bendahara  untuk berurusan dengan badan hukum. Pihaknya menemukan berbagai jenis pelanggaran. Ada bendahara yang menyerahkan semua dana BOS kepada kepala sekolah, padahal bendahara bertanggung jawab penuh untuk menyimpan sesuai dengan kebutuhan operasional sekolah.

Hamam juga mengungkapkan, tugas bendahara adalah mengumpulkan, menyimpan, dan membayar uang sesuai kebutuhan, bukan untuk diberikan kepada kepala sekolah.

Demikian pula, kata Hamam pembayaran tidak dapat dilakukan jika barang yang dibeli belum diterima. Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Baca Juga: Hari Tua PNS Semakin Makmur, Gaji Pensiunan Tahun 2023 Bikin Sejahtera dan Buat Hidup Terjamin...

Selain itu, ia juga meminta dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban harus sesuai dengan dokumen dan dokumen tidak boleh dipalsukan.

Hamam merinci sejumlah temuan pemeriksaan dana BOS inspektur Aceh 2022 yang diduga dapat berpotensi melanggar undang-undang.

Dia juga berpesan agar tidak memalsukan dokumen saat membuat laporan pertanggungjawaban.

Seperti halnya pengadaan dan pembayaran fiktif, pembayaran yang lebih besar daripada barang harga  yang sesungguhnya, merekayasa kuitansi, Surat Pertanggungjawaban (SPJ), dan aktivitas di SPJ yang berbeda dari yang dilakukan.

Baca Juga: MANTAP, Honorer Optimis Tahun 2023, Banyak yang Akan Jadi ASN, Hidup Sejahtera dan Makmur

Selain itu, pihaknya banyak menemukan SPJ yang tidak memberikan bukti yang valid. Misalnya pembiayaan atau pembelian barang yang tidak dijelaskan, pembayaran tertunda sampai pembayaran dilakukan.

"Secara pembukuan ada tapi bukti buktinya tidak ada. Ini yang sering kami temukan di lapangan," ucap Hamam. ***

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah