Selain itu, guru non PNS yang ingin mendapatkan tunjangan, harus melakukan sinkronisasi data pada Dapodik.
Data sinkronisasi di Info GTK dinyatakan kebenarannya melalui Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang sudah disetujui oleh Kepala Sekolah pada saat sinkronisasi Dapodik.
Non PNS juga harus melakukan verifikasi dan validasi data, sebagai berikut:
- Guru non PNS menyerahkan datanya yang sudah tertulis di status validitas data TPG di Info GTK dalam bentuk cetak atau digital kepada Dinas.
- Selanjutnya, Dinas melakukan verifikasi dan validasi data yang sudah dinyatakan valid.
- Jika data belum valid, non PNS harus melakukan pemutakhiran data di Dapodik.***