- Data yang diinput dan/atau diperbaharui paling sedikit meliputi data: sekolah induk, beban kerja, NUPTK, tanggal lahir dan status kepegawaian
Penginputan dan/atau pembaruan data dilakukan:
1. Mulai Bulan Januari sampai dengan Maret tahun berjalan untuk pembayaran TPG semester I tahun berjalan.
Adapun untuk ketentuan pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023, mengenai penginputan dapat dipantau dalam laman resmi terkait.
2. Mulai bulan Juli sampai September tahun berjalan untuk penyaluran TPG semester II di tahun berjalan.
Data yang sudah diinput dan/atau diperbarui menjadi tanggung jawab Guru Non PNS yang bersangkutan.
Guru non PNS dan Dinas berdasarkan kewenangannya dapat mengakses data Guru Non PNS yang berbeda di Info GTK.
Apabila data di Info GTK masih terdapat ketidaksesuaian, maka Guru Non PNS dapat memperbaiki data tersebut melalui Dapodik sebelum Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) Guru Non PNS terbit.