Hore, Tanggal Pencairan Tunjangan selain Tunjangan Sertifikasi Guru di Bulan April, Pastikan Tidak Ketinggalan

- 6 Maret 2023, 17:34 WIB
Tanggal Pencairan Tunjangan selain Tunjangan Sertifikasi Guru di Bulan April, Pastikan Tidak Ketinggalan
Tanggal Pencairan Tunjangan selain Tunjangan Sertifikasi Guru di Bulan April, Pastikan Tidak Ketinggalan /Tangkapan layar YouTube Kemenkeu RI

BERITASOLORAYA.com- Info penting untuk guru mengenai tanggal pencairan selain tunjangan sertifikasi guru di bulan April.

Info mengenai tunjangan selain tunjangan untuk guru ini disampaikan melalui Permenkeu nomor 75/PMK.05/2022 tentang juknis pelaksanaan pemberian THR dan gaji ketiga belas kepada ASN, pensiunan, dan lain sebagainya.

Di dalam isi juknis yang tentang tunjangan guru tersebut terdapat Pasal 11 yang menjelaskan mengenai jadwal pencairan tunjangan selain tunjangan sertifikasi guru, yaitu THR.

Dijelaskan bahwa untuk THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.

Baca Juga: 2 Info PPPK: Pengumuman Hasil Seleksi ASN PPPK Fiks Diumumkan sebelum 10 Maret? Ada Kemungkinan Mundur?

Lebih lanjut dijelaskan juga bahwa dalam hal tunjangan Hari Raya belum dapat dibayarkan, tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.

Kemudian, untuk besaran tunjangan Hari Raya yang dibayarkan, yaitu dengan  didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan April tahun 2022.

Perlu diketahui bahwasanya untuk tahun 2023 ini, Idul Fitri akan jatuh pada tanggal 22 April 2023.

Apabila tanggal pencairan THR diberikan 10 hari sebelum tanggal 22 April 2023.

Maka untuk tanggal pencairan THR tahun 2023 adalah di tanggal 11 April 2023.

Baca Juga: Apa Itu Regenerative Braking? Teknologi yang Bikin Mobil Listrik Makin Irit

Selain itu, guru juga harus mengetahui bahwasanya terdapat kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal tahun 2023.

Untuk pokok-pokok dalam kebijakan fiskal tahun 2023 adalah sebagai berikut:

1. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi sebagai kunci keberhasilan reformasi fiskal.

2. Melanjutkan implementasi Reformasi Birokrasi secara menyeluruh untuk mewujudkan birokrasi dan layanan publik yang lebih berkualitas, profesional, dan berintegritas.

Baca Juga: Penyesuaian Jadwal Seleksi Penerimaan PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022, Tanggal 6 hingga 16 Maret Ada Ini...

3. Meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga daya beli dan konsumsi aparatur negara antara lain melalui pemberian THR dan juga gaji pensiun ke 13.

4. Mengantisipasi perubahan sistem gaji dan pensiun sebagai bagian dari reformasi birokrasi dengan turut memperhatikan kemampuan fiskal pemerintah.

Dalam hal ini, pemerintah akan memberikan THR kepada guru-guru ASN sebagai langkah untuk meningkatkan daya beli masyarakat.

Baca Juga: Mendesak, Guru yang Masuk Kategori Ini Segera Lakukan Arahan Kemdikbud Ristek, Batas 10 Maret 2023

Hal tersebut juga dilakukan guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Oleh sebab itu, guru perlu mencatat jadwal pencairan THR tahun 2023, agar tidak ketinggalan jadwal pencairannya.***

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah