RESMI, Keputusan Pemerintah Soal Nasib Guru Non Sertifikasi Tahun 2023, Ada yang Dipangkas...

- 17 Maret 2023, 13:30 WIB
Keputusan Pemerintah Soal Nasib Guru Non Sertifikasi Tahun 2023
Keputusan Pemerintah Soal Nasib Guru Non Sertifikasi Tahun 2023 /

Hal tersebut tentu menjadi kabar baik untuk guru non sertifikasi yang baru mengajar kurang dari lima tahun, sebab ada regulasi yang memangkas syarat tahun mengajar guru.

Baca Juga: Gawat Darurat, Tunjangan Sertifikasi Guru Batal Cair? Mungkin Persyaratan Ini Nggak Terpenuhi…

Lebih lanjut juga dijelaskan bahwa guru Dalam Jabatan adalah guru Dalam Jabatan yang diangkat hingga tahun 2025.

Kemudian guru Dalam Jabatan adalah guru yang sesuai dengan kriteria di bawah ini:

1. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidikan guru penggerak

2. Guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru, namun belum lulus uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi guru atau ujian tulis nasional

3. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik yang tidak termasuk guru sebagaimana yang telah disebutkan pada bagian 1 dan 2.

Itulah keputusan terbaru Kemdikbud Ristek mengenai guru non sertifikasi yang berlaku pada tahun 2023.***

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x