Dalam hal ini bagi guru yang ingin tamsilnya dicairkan harus melakukan penginputan dan pembaruan data guru ASN daerah terlebih dahulu.
Selain itu, untuk tambahan penghasilan bagi guru juga terdapat proses validasi dan penetapan penerima tambahan penghasilan.
Adapun untuk data yang diinput dan diperbarui oleh guru ASN Daerah pada Dapodik akan divalidasi oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan persyaratan penerima tamsil.
Kemudian juga dalam penetapan tambahan penghasilan juga dilakukan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
Melalui juknis tersebut, Kemdikbud juga menyampaikan jadwal resmi untuk validasi data dan juga jadwal pembayaran tamsil ke guru daerah.
Berikut merupakan jadwal pembayaran tamsil guru daerah tahun 2023, diantaranya yakni:
1. Tanggal 28/29 Februari, jadwal pembayaran untuk triwulan 1 bulan Januari
2. Tanggal 31 Mei, jadwal pembayaran untuk triwulan 2 bulan Juni