BERSIAP, Nasib Tamsil Guru Daerah Tahun 2023, dari Keputusan Resmi Kemdikbud. Masih Lanjut?

- 17 Maret 2023, 13:37 WIB
Nasib Tamsil Guru Daerah Tahun 2023, dari Keputusan Resmi Kemdikbud
Nasib Tamsil Guru Daerah Tahun 2023, dari Keputusan Resmi Kemdikbud /Instagram nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com- Info penting untuk guru daerah terkait tamsil atau tambahan penghasilan pada tahun 2023 ini.

Persoalan tamsil untuk guru daerah tahun 2023 telah diputuskan melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI nomor 4 tahun 2022 tentang juknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten atau Kota.

Dari juknis soal tamsil untuk guru daerah tersebut juga berlaku untuk tahun 2023 ini.

Lebih lanjut, melalui juknis tersebut dapat diketahui bahwa untuk penyaluran tambahan penghasilan guru dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:

1. Input dan pembaruan data guru ASN daerah

Baca Juga: RESMI, Keputusan Pemerintah Soal Nasib Guru Non Sertifikasi Tahun 2023, Ada yang Dipangkas...

2. Validasi dan penetapan penerima tambahan penghasilan

3. Pembayaran tambahan penghasilan

4. Tambahan penghasilan diterima guru ASN daerah

Dalam hal ini bagi guru yang ingin tamsilnya dicairkan harus melakukan penginputan dan pembaruan data guru ASN daerah terlebih dahulu.

Selain itu, untuk tambahan penghasilan bagi guru juga terdapat proses validasi dan penetapan penerima tambahan penghasilan.

Adapun untuk data yang diinput dan diperbarui oleh guru ASN Daerah pada Dapodik akan divalidasi oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan persyaratan penerima tamsil.

Kemudian juga dalam penetapan tambahan penghasilan juga dilakukan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

Baca Juga: DIDESAK, Guru yang Belum Dapat Penempatan Formasi, Nunuk Suryani Tegaskan Ini ke Pemda. Ada Pembatalan?

Melalui juknis tersebut, Kemdikbud juga menyampaikan jadwal resmi untuk validasi data dan juga jadwal pembayaran tamsil ke guru daerah.

Berikut merupakan jadwal pembayaran tamsil guru daerah tahun 2023, diantaranya yakni:

1. Tanggal 28/29 Februari, jadwal pembayaran untuk triwulan 1 bulan Januari

2. Tanggal 31 Mei, jadwal pembayaran untuk triwulan 2 bulan Juni

3. Tanggal 31 Agustus, jadwal pembayaran untuk triwulan 3 bulan September

4. Tanggal 32 Oktober, jadwal pembayaran untuk triwulan 4 bulan November

Dari jadwal pembayaran tamsil guru daerah pada tahun 2023 ini, dapat diketahui bahwasanya sebelum guru menerima tamsil dari daerah.

Baca Juga: Gawat Darurat, Tunjangan Sertifikasi Guru Batal Cair? Mungkin Persyaratan Ini Nggak Terpenuhi…

Guru terlebih dahulu harus melakukan validasi data terlebih dahulu sesuai dengan jadwal validasi di atas.

Sebab, jika guru tidak melakukan validasi data, maka pembayaran tambahan penghasilan tidak dapat dilakukan.

Kemudian, Kemdikbud juga telah menetapkan melalui juknis tersebut, bahwa pemberian tamsil ke guru daerah tetap dilakukan.***

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x