4. Kanwil Kemenag Provinsi melakukan monitoring dan evaluasi secara periodik pada pembayaran tunjangan profesi dan melakukan relokasi anggaran yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, juga dijelaskan bahwasanya untuk penerima TPG mencetak SKMT atau Surat Keterangan Menjalankan Tugas, SKBK atau Surat Keterangan Beban Kerja, dan juga Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan atau SKAKPT serta menyerahkan ke satuan kerja atau satminkal masing-masing dengan ketentuan khusus.
Kemudian pada bagian lain dijelaskan bahwa pembayaran TPG dapat diberikan secara bertahap atau setiap bulan sesuai dengan kondisi satuan kerja.***