PASTIKAN, Guru Segera Cek Sumber Gaji Pokoknya, Presiden Akan Beri Uang untuk Tendik dengan Kriteria Ini...

- 7 April 2023, 09:10 WIB
Guru Sumber Gaji Pokoknya Darimana? Jokowi Akan Beri Uang untuk Tendik yang Tidak Dapat Dana Ini Tahun 2023
Guru Sumber Gaji Pokoknya Darimana? Jokowi Akan Beri Uang untuk Tendik yang Tidak Dapat Dana Ini Tahun 2023 /Tangkapan layar YouTube Presiden Joko Widodo

BERITASOLORAYA.com- Ada kabar baik untuk guru tahun 2023 ini langsung dari Presiden Jokowi.

Kabar baik untuk guru ini berkenaan dengan uang yang akan diberikan oleh Presiden Jokowi kepada guru pada bulan April 2023 ini.

Adanya pemberian uang oleh Presiden Jokowi ke guru tahun 2023 ini, juga turut mempertimbangkan sumber gaji pokok yang diterima oleh guru.

Rencana pemberian uang ke guru, disampaikan melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 15 tahun 2023 tentang Pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ke 13 kepada Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2023.

Perlu diketahui oleh guru bahwasanya di dalam isi PP tersebut dijelaskan bahwa guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN atau Anggaran Pendapatan Belanja Negara, maka tidak mendapatkan tunjangan kinerja.

Baca Juga: DEAL, 3 Batas Usia Pensiun PNS pada JF, BKN Minta Segera Diberhentikan. Awalnya BUP hingga Umur Segini...

Akan tetapi, bagi guru yang bersangkutan akan diberikan sebanyak 50 persen tunjangan profesi guru atau sebanyak 50 persen tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.

Selain itu, dalam hal guru yang gaji pokoknya bersumber dari APBD atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, maka tidak menerima tambahan penghasilan.

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x