PASTIKAN, Guru Segera Cek Sumber Gaji Pokoknya, Presiden Akan Beri Uang untuk Tendik dengan Kriteria Ini...

- 7 April 2023, 09:10 WIB
Guru Sumber Gaji Pokoknya Darimana? Jokowi Akan Beri Uang untuk Tendik yang Tidak Dapat Dana Ini Tahun 2023
Guru Sumber Gaji Pokoknya Darimana? Jokowi Akan Beri Uang untuk Tendik yang Tidak Dapat Dana Ini Tahun 2023 /Tangkapan layar YouTube Presiden Joko Widodo

BERITASOLORAYA.com- Ada kabar baik untuk guru tahun 2023 ini langsung dari Presiden Jokowi.

Kabar baik untuk guru ini berkenaan dengan uang yang akan diberikan oleh Presiden Jokowi kepada guru pada bulan April 2023 ini.

Adanya pemberian uang oleh Presiden Jokowi ke guru tahun 2023 ini, juga turut mempertimbangkan sumber gaji pokok yang diterima oleh guru.

Rencana pemberian uang ke guru, disampaikan melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 15 tahun 2023 tentang Pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ke 13 kepada Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2023.

Perlu diketahui oleh guru bahwasanya di dalam isi PP tersebut dijelaskan bahwa guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN atau Anggaran Pendapatan Belanja Negara, maka tidak mendapatkan tunjangan kinerja.

Baca Juga: DEAL, 3 Batas Usia Pensiun PNS pada JF, BKN Minta Segera Diberhentikan. Awalnya BUP hingga Umur Segini...

Akan tetapi, bagi guru yang bersangkutan akan diberikan sebanyak 50 persen tunjangan profesi guru atau sebanyak 50 persen tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.

Selain itu, dalam hal guru yang gaji pokoknya bersumber dari APBD atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, maka tidak menerima tambahan penghasilan.

Meski demikian bagi guru yang bersangkutan akan diberikan paling banyak 50 persen tunjangan profesi guru atau paling banyak 50 persen tambahan penghasilan guru ASN yang diterima dalam satu bulan.

Dalam hal ini guru dan dosen akan menerima THR di bulan April 2023 ini dengan tambahan sebanyak 50 persen.

Baca Juga: Apakah Guru Honorer dapat THR 2023? Cek Faktanya dan Simak Selengkapnya…

Hal tersebut juga telah disampaikan oleh Kemenkeu, Sri Mulyani pada saat Konferensi Pers pada awal bulan April 2023 lalu.

Untuk pemberian THR tahun 2023 ini, Kemenkeu menjelaskan bahwa akan dikirimkan 10 hari sebelum lebaran Idul Fitri.

Seperti diketahui bahwasanya untuk Hari Raya Idul Fitri jatuh pada tanggal 22 April 2023 mendatang.

Dalam hal tersebut guru dapat segera mengecek saldo rekening masing-masing pada tanggal 10 an April nanti.

Baca Juga: SELAMAT, Guru Honorer Diupayakan Dapat Penempatan PPPK oleh Pemerintah, Ini Tahap Selanjutnya....

Masih dalam PP yang sama, Presiden Jokowi juga turut memberikan kabar kepada dosen yang memiliki jabatan akademik profesor yang gaji pokoknya bersumber dari APBN tidak menerima tunjangan kinerja.

Maka bagi dosen tersebut akan diberikan 50 persen tunjangan profesi dosen atau 50 persen tunjangan kehormatan yang diterima dalam satu bulan.

Oleh sebab itu, guru dan dosen harap memastikan apakah sumber gaji pokok nya berasal dari APBD atau APBN?***

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x