3. Tenaga Kependidikan yang memiliki Nomor Induk Tenaga Kependidikan (NITK).
4. Biodata dan portofolio
5. Tidak sedang melaksanakan tugas belajar. Prajabatan dan/atau menunggu proses penerimaan beasiswa S2 dan S3.
6. Surat izin dari pimpinan Perguruan Tinggi.
Perlu diketahui bahwa untuk periode pendaftaran program sertifikasi kompetensi dosen dan tenaga kependidikan dibuka pada 1 April hingga 15 Mei 2023.
Untuk mendaftar dapat mengklik link https://sumberdayadikti.kemdikbud.go.id/.
Lebih lanjut Kemdikbud menyampaikan bahwa pihaknya akan menyesuaikan anggaran yang disediakan dalam pelaksanaan sertifikasi untuk dosen dan tenaga kependidikan.
"Karena menyesuaikan anggaran yang disediakan, kami akan lakukan proses seleksi untuk menentukan dosen dan tenaga kependidikan yang dapat mengikuti kegiatan di atas pada tahun anggaran 2023 ini," kata Kemdikbud.
Baca Juga: WAH, THR Bisa Double untuk PNS dan Pensiunan, Simak Isi Peraturan Menteri Keuangan Berikut