Kemudian untuk guru sertifikasi dan non sertifikasi juga akan menerima gaji ke 13 terutama yang bertugas di daerah dengan komposisi yaitu:
- Gaji pokok;
- Tunjangan keluarga;
- Tunjangan pangan;
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
- Tambahan penghasilan maksimal 50% yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi daerah yang memberikan Tamsil.
Untuk itu, seluruh guru sertifikasi dan non sertifikasi harap bersabar karena pemerintah akan mencairkan gaji ke 13 pada bulan Juni 2023 mendatang.
Semoga informasinya bermanfaat.***