Menkeu Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa jumlah uang yang nantinya akan diterima oleh para guru sertifikasi dan non sertifikasi kiranya cukup besar di tahun 2023 ini.
Perlu diketahui, bahwa dana tambahan yang akan diterima oleh guru sertifikasi dan non sertifikasi adalah gaji ke 13, serta akan dicairkan setelah hari raya Idul Fitri 1444 H ini.
Tidak hanya diberikan kepada guru sertifikasi dan non sertifikasi saja, melainkan juga akan diberikan kepada semua golongan ASN.
Hal itu sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2023 yang menjelaskan terkait pemberian gaji ke 13 di tahun 2023 ini.
Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa pencairan gaji ke 13 akan diberikan mulai bulan Juni 2023 ini dengan komponen yang sama dengan THR.
Dalam peraturan yang lain, juga disebutkan regulasi pemberian gaji ke 13 yaitu pada Peraturan Pemerintah Nomr 15 Tahun 2023.
PP tersebut juga menjadi dasar adanya Permenkeu, yang kemudian disebutkan bahwa pemberian gaji ke 13 ini bersumber dari APBN dengan komposisi yaitu:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga;
- Tunjangan pangan dalam bentuk uang;
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
- 50% Tukin, yang disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sementara itu, bagi guru yang tidak menerima tunjangan kinerja maka akan mendapatkan uang sebesar 50% dari TPG atau tunjangan sertifikasinya.