Sisa 10 Hari, Kemdikbud Minta Guru Nonsertifikasi yang Penuhi Syarat untuk Lakukan dan Lengkapi Berkas Berikut

- 2 Juni 2023, 11:26 WIB
Ilustrasi guru dan kepala sekolah non sertifikasi
Ilustrasi guru dan kepala sekolah non sertifikasi /Dok. PANRB

Syarat pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2023 sebenarnya tidak jauh berbeda dengan syarat pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2022. Kemdikbud menyatakan bahwa kategori lain calon peserta PPG Dalam Jabatan adalah guru non sertifikasi sasaran kategori B sebanyak 564.387 orang.

Baca Juga: Jangan Keliru! Pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2023 Dibuka 2 Kategori, Ternyata Beda Syarat dan Tahapannya, lho

Guru non sertifikasi sasaran kategori B adalah guru yang belum mengikuti atau belum lulus seleksi administrasi pada pendaftaran PPG Dalam Jabatan tahun sebelumnya.

Sebelum mendaftar dan mengikuti seleksi administrasi, guru non sertifikasi harus memenuhi 7 syarat pendaftaran berikut ini.

1. Terdaftar pada Dapodik Kemdikbud Ristek

2. Terdaftar sebagai sasaran peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan yang dikeluarkan oleh Ditjen GTK Kemdikbud

3. Memiliki NUPTK

4. Aktif sebagai guru atau guru yang ditugaskan sebagai kepala sekolah

5. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter di rumah sakit pemerintah atau layanan kesehatan milik pemerintah

6. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x