Sisa 10 Hari, Kemdikbud Minta Guru Nonsertifikasi yang Penuhi Syarat untuk Lakukan dan Lengkapi Berkas Berikut

- 2 Juni 2023, 11:26 WIB
Ilustrasi guru dan kepala sekolah non sertifikasi
Ilustrasi guru dan kepala sekolah non sertifikasi /Dok. PANRB

7. Maksimal berusia 58 tahun pada 31 Desember 2023

Baca Juga: PPG Prajabatan 2023, Ada Linieritas Bidang Studi Vokasi, Muatan Lokal, dan Umum. Pastikan Sesuai...

Syarat Administrasi atau Dokumen Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan 2023

Untuk dapat mengikuti seleksi administrasi, guru non sertifikasi yang terdaftar sebagai guru sasaran kategori B perlu menyiapkan dokumen pendaftaran yang diminta. Antara guru dan guru yang bertugas sebagai kepala sekolah ada perbedaan dokumen yang perlu disiapkan,

Rincian dokumen yang diperlukan dalam seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan 2023 bagi guru non sertifikasi dan guru yang bertugas sebagai kepala sekolah yang belum sertifikasi adalah sebagai berikut.

1. Dokumen Seleksi Administrasi Guru

- Scan ijazah S1/D4. Bagi guru non sertifikasi yang lulus dari perguruan tinggi di luar negeri harus melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti

- Scan SK Pengangkatan Pertama sebagai guru

- Scan dokumen sesuai dengan status kepegawaian: SK Kenaikan Pangkat terakhir bagi guru PNS, SK Pengangkatan PPPK bagi guru PPPK, SK Pengangkatan 2 tahun terakhir bagi guru non-ASN bagi guru di sekolah negeri dan guru yang mengajar di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x