Untuk mendaftarkan diri dalam PPG Dalam Jabatan 2023, guru harus memastikan memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh panitia pelaksana sebagai berikut.
- Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan Kemdikbudristek
- Terdata sebagai peserta sasaran kategori A atau sasaran kategori B yang dikeluarkan oleh Ditjen GTK Kemdikbud
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan
- Masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru atau guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah
- Sehat secara jasmani dan rohani yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan
- Berkelakuan baik yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan
- Usia maksimal 58 tahun pada 31 Desember 2023
Baca Juga: PPG Prajabatan 2023, Ada Linieritas Bidang Studi Vokasi, Muatan Lokal, dan Umum. Pastikan Sesuai...
Dokumen Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan 2023