PPG Dalam Jabatan 2023: Kategori Peserta, Jadwal, Syarat, dan Dokumen Pendaftaran

- 2 Juni 2023, 12:13 WIB
Ilustrasi guru dan kepala sekolah yang mengikuti PPG Dalam Jabatan 2023
Ilustrasi guru dan kepala sekolah yang mengikuti PPG Dalam Jabatan 2023 /Dok. PANRB

Untuk mendaftarkan diri dalam PPG Dalam Jabatan 2023, guru harus memastikan memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh panitia pelaksana sebagai berikut.

- Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan Kemdikbudristek

- Terdata sebagai peserta sasaran kategori A atau sasaran kategori B yang dikeluarkan oleh Ditjen GTK Kemdikbud

- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan

- Masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru atau guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah

- Sehat secara jasmani dan rohani yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan 

- Berkelakuan baik yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan

- Usia maksimal 58 tahun pada 31 Desember 2023

Baca Juga: PPG Prajabatan 2023, Ada Linieritas Bidang Studi Vokasi, Muatan Lokal, dan Umum. Pastikan Sesuai...

Dokumen Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan 2023

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x