PPG Dalam Jabatan 2023: Kategori Peserta, Jadwal, Syarat, dan Dokumen Pendaftaran

- 2 Juni 2023, 12:13 WIB
Ilustrasi guru dan kepala sekolah yang mengikuti PPG Dalam Jabatan 2023
Ilustrasi guru dan kepala sekolah yang mengikuti PPG Dalam Jabatan 2023 /Dok. PANRB

Setelah mengetahui jadwal, memenuhi persyaratan, dan termasuk sebagai calon peserta kategori B, guru dan kepala sekolah perlu menyiapkan dokumen pendaftaran untuk seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan 2023.

Ada perbedaan dokumen antara guru dan kepala sekolah yang dapat Anda simak berikut ini.

1. Syarat Administrasi Guru

- Scan ijazah (dokumen asli/fotokopi legalisir dari perguruan tinggi) S1/D4. Bagi guru lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti

- Scan SK Pengangkatan pertama sebagai guru (dokumen asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota)

- Scan SK (dokumen asli/fotokopi legalisir) berdasarkan status kepegawaian: SK Kenaikan Pangkat terakhir bagi guru PNS, SK Pengangkatan PPPK yang masih berlaku hingga 31 Desember 2023 bagi guru PPPK, SK Pengangkatan 2 tahun terakhir bagi guru non-ASN di sekolah negeri atau sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.

- Scan SK Pembagian Tugas Mengajar terakhir tahun ajaran 2022/2023 (dokumen asli/fotokopi legalisir kepala sekolah)

- Scan pakta integritas yang telah ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000

Baca Juga: BARU SAJA! Linieritas Bidang Studi Vokasi PPG Prajabatan 2023, Ada 15 Prodi. Apakah Sesuai dengan Jurusanmu?

2. Syarat Administrasi Guru yang Diberi Tugas sebagai Kepala Sekolah

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x