5. Kelas jabatan 3, tukin per kelas jabatan Rp3.980.000
4. Kelas jabatan 2, tukin per kelas jabatan Rp3.154.000
3. Kelas jabatan 1, tukin per kelas jabatan Rp2.575.000
Itulah besaran tukin PNS tahun 2023 beserta kelas jabatannya yang dapat Anda ketahui sesuai Perpres nomor 32 tahun 2023.***