Maka setelah Perpres yang terbaru di atas disahkan, Perpres nomor 117 tahun 2017 sudah tidak berlaku lagi atau dicabut.
Dalam hal ini PNS jika ingin mengetahui mengenai peraturan pemberian tunjangan kinerja dapat melalui Perpres tersebut sebagai pedoman yang berlaku.
Lebih lanjut mengenai besaran tukin PNS di lingkungan KemenpanRB dengan kelas jabatan PNS juga turut disebutkan dalam Perpres tersebut.
Berikut merupakan besaran tukin PNS tahun 2023 berdasarkan kelas jabatan, diantaranya yakni:
1. Kelas jabatan 17, tukin per kelas jabatan Rp41.550.000
2. Kelas jabatan 16, tukin per kelas jabatan Rp32.540.000
3. Kelas jabatan 15, tukin per kelas jabatan Rp24.100.000
4. Kelas jabatan 14, tukin per kelas jabatan Rp21.330.000