CEK SEGERA! Inilah Regulasi Penyaluran THR 2023 untuk Pensiunan

- 8 April 2023, 23:37 WIB
Ilustrasi penyaluran THR
Ilustrasi penyaluran THR /ANTARA/

BERITASOLORAYA.com - Berkah Ramadhan semakin terasa, ketika PT TASPEN menyalurkan Tunjangan Hari Raya atau THR bagi para pensiunan menjelang lebaran 2023.
Pada tanggal 4 April 2023, TASPEN telah menyalurkan THR kepada para pensiunan yang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.

THR diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan untuk tahun 2023. Hal ini diumumkan melalui surat edaran press release yang dikeluarkan pada tanggal 8 Maret 2023.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa para pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan akan menerima pembayaran THR pada tahun 2023.

Baca Juga: Setelah Penetapan Nomor Induk Apakah Calon PPPK Langsung Bertugas? Cek Selengkapnya Perihal Kontrak Kerja PPPK

Namun, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum THR tersebut bisa diterima:

1. Besaran THR tahun 2023 akan didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret 2023. Komponen penghasilan tersebut terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Artinya, semakin besar komponen penghasilan yang diterima pada bulan Maret, maka semakin besar pula besaran tunjangan hari raya yang akan diterima oleh pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

2. Para pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tidak akan dikenakan potongan iuran atau potongan lain pada pembayaran THR tahun 2023.

Baca Juga: JADWAL UFC 287. Detik-Detik Puncak Laga Rematch Raja Babak Belur UFC, Israel Adesanya vs Alex Pereira Jilid II

Namun, pembayaran tersebut akan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Meski begitu, pemerintah akan menanggung pajak tersebut sehingga tidak akan mengurangi jumlah tunjangan hari raya yang diterima oleh para pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

3. Pensiunan yang TMT pensiun pada atau sebelum Maret 2023, tetapi menerima pembayaran pensiun pertama setelah 29 Maret 2023, akan menerima THR pada 4 April 2023.

Jika seseorang pensiunan dan aparatur negara pada saat yang sama, hanya akan menerima satu pembayaran THR tahun 2023 dengan nilai yang paling besar.

Baca Juga: WAJIB TAHU, Inilah Cara Pengisian DRH NI PPPK Guru 2022 setelah Pasca Sanggah, Jangan Kelewatan Salah Satunya

4. Jika ada penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara dan sekaligus juga menerima pensiun dari pejabat G2 023 atau sebaliknya, maka hanya akan menerima satu pembayaran tunjangan hari raya pada tahun 2023.

Pembayaran tersebut akan bernilai paling besar dibandingkan dengan tunjangan hari raya lainnya.

5. Seseorang yang menjadi aparatur negara dan penerima pensiun janda/duda serta/atau penerima tunjangan janda/duda akan menerima pembayaran THR pada kedua status yang dimilikinya.

Mereka akan mendapatkan dua pembayaran dengan jumlah yang sama dan tidak ada potongan apapun.

Baca Juga: Info Baru Gaji PNS 2023 Naik Jelang Lebaran, Menteri PANRB Beri Penjelasan Resmi, Simak Selengkapnya di Sini

6. Seseorang yang menjadi penerima pensiun dan juga penerima pensiun janda/duda atau penerima tunjangan janda/duda akan menerima pembayaran tunjangan hari raya pada kedua status yang dimilikinya.

Mereka akan mendapatkan dua pembayaran dengan jumlah yang sama dan tidak ada potongan apapun.

7. Jika seseorang yang merupakan pensiun janda/duda dan juga penerima tunjangan, maka dia akan menerima pembayaran tunjangan hari raya pada kedua statusnya, yaitu sebagai pensiun janda/duda dan sebagai penerima tunjangan.

8. PNS atau pejabat negara telah memasuki masa pensiun pada atau setelah tanggal 1 April 2023, maka instansi akan melakukan pembayaran tunjangan hari raya tahun 2023.

Baca Juga: Keppres Biaya Haji 1444 H Terbit, untuk Besaran Biaya Bisa Cek di Sini!

9. TASPEN mengingatkan para pensiunan untuk berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan TASPEN, dan menegaskan bahwa tidak ada biaya yang dikenakan untuk pembayaran tunjangan hari raya.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah