Berikut Perhitungan Besaran Alokasi Dana BOS Bagi Seluruh Satuan Pendidikan, Perhatikan yuk

15 Maret 2023, 20:23 WIB
Ilustrasi. Berikut ini alokasi besaran dana BOS atau BOSP dan perhitungan untuk tiap satuan pendidikan /Pexels/olia danilevich/

BERITASOLORAYA.com — Yuk ketahui berapa besaran alokasi dana BOSP, yang terdiri dari BOS Reguler, BOS Kinerja, BOP PAUD Reguler, BOP PAUD Kinerja, BOP Kesetaraan Reguler dan juga BOP Kesetaraan Kinerja.

Alokasi dana BOS mulai dicari-cari bagaimana petunjuk teknis, syarat, dan besaran perhitungan yang dimaksud. Jenis BOS pun terstruktur dan merata bagi seluruh tingkatan satuan pendidikan. Bagi PAUD hingga SMA berpotensi menerima sejumlah dana BOS.

Demi kelancaran penyaluran dana BOS tahap I TA 2023, bapak/ibu Kepala Sekolah satuan pendidikan segera melaporkan catatan atau laporan realisasi pembelanjaan dana BOS di BKU atau Buku Kas Umum pada aplikasi ARKAS.

Penyaluran dana BOS pun juga sangat mudah dengan kini hanya dijadikan 2 tahap penyaluran menurut ketentuan dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022.

Baca Juga: 3.043 PPPK P1 Risau Belum Ada Surat Penempatan, Dirjen GTK Nunuk Bilang Begitu, P2G Sebut Begini

Untuk BOP PAUD Reguler, besaran dana BOS Pendidikan yang akan dialokasikan dihitung berdasarkan besaran satuan biaya dana BOP PAUD Reguler yang ada di masing-masing daerah dikali dengan banyaknya peserta didik.

Lalu, satuan biaya BOP PAUD pada masing-masing daerah telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri yang mengatur perihal dana BOS.

Perhitungan besaran dana BOS yang akan dialokasikan juga dihitung menurut jumlah peserta didik yang sudah terkonfirmasi di Dapodik pada tanggal 31 Agustus di tahun anggaran sebelumnya.

Baca Juga: Widih, 550 Ribu Lebih Tenaga Honorer Sudah Resmi Berstatus PPPK, Dirjen GTK: Semoga…

Akan tetapi, bila satuan pendidikan berada di daerah khusus dan memiliki jumlah peserta didik kurang dari 9, maka jumlah peserta didik yang termasuk dalam perhitungan besaran alokasi dana BOS dengan jenis BOP PAUD Reguler ditetapkan menjadi sejumlah 9 orang peserta didik.

Begitu pula bagi BOP PAUD Kinerja yang besaran jumlah dana BOS nya telah ditetapkan oleh Keputusan Menteri yang masih berlaku.

Besaran alokasi dana BOS Reguler akan dihitung berdasarkan satuan biaya dana BOS Reguler pada masing-masing daerah dikali dengan jumlah peserta didik yang ada pada satuan pendidikan.

Baca Juga: TANPA TES, Guru Honorer Ini Bersiap Diangkat Jadi ASN PPPK di Seleksi CASN 2023, Kamu Termasuk?

Peserta didik pada satuan pendidikan yang diajukan menjadi penerima dana BOS harus memiliki NISN dan dikonfirmasi pada satuan pendidikan penerima dana BOS berdasarkan data di Dapodik pada tanggal 31 Agustus di tahun anggaran sebelumnya.

Namun, apabila SDLB, SMPLB, SMALB, SLB, Sekolah Terintegrasi dan satuan pendidikan yang berada di daerah khusus telah ditetapkan menjadi penerima dana BOS Reguler memiliki jumlah peserta didik kurang dari 60, maka jumlah peserta didik dalam perhitungan besaran alokasi dana BOS Reguler dibulatkan 60 peserta didik.

Jumlah peserta didik untuk satuan pendidikan SMP dan SMA yang diajukan menjadi penerima BOS Reguler, berbentuk sekolah terbuka dihitung berdasarkan total jumlah peserta didiknya yang telah disatukan dalam sekolah induk.

Baca Juga: Selamat, THR dan Gaji ke 13 Cair Bulan Ini, Berikut ASN yang Mendapatkannya

Sementara untuk BOS Kinerja besaran alokasi dana BOS nya ditetapkan menurut Keputusan Menteri yang masih berlaku.

Besaran alokasi dana BOP Kesetaraan Reguler akan dihitung berdasarkan satuan biaya dana BOP Kesetaraan pada maisng-masing daerah dikali banyaknya peserta didik, sedangkan satuan biaya dana BOP Kesetaraan Reguler masing-masing daerah ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Peserta didik pada satuan pendidikan minimal berusia 7 tahun dan belum memasuki usia 24 tahun. Peserta didik calon penerima dana BOS berupa BOP Kesetaraan Reguler harus memiliki NISN dan sudah divalidasi berdasarkan data yang ada di Dapodik pada tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.

Baca Juga: Apa Itu LPS? Posternya Selalu Dilihat Nasabah Sebelum Masuk Bank

Jumlah peserta didik bagi tingkat SMP dan SMA penerima dana BOS Kesetaraan Reguler yang berbentuk sekolah terbuka akan dihitung beradasarkan total keseluruhan jumlah peserta didik yang disatukan dengan sekolah induk.

Besaran alokasi dana BOP Kesetaraan Kinerja tertera pada Keputusan Menteri sebagai dasar dari peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait alokasi dana BOS.

Untuk skema penyaluran baru bagi BOS Pendidikan Reguler berdasarkan Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 dan PMK No. 204 Tahun 2022, adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Obligasi: Instrumen Investasi dengan Pendapatan Pasti Bikin Tenang di Hati

Tahap I = Jumlah pagu maksimal 50% dan periode penyalurannya adalah Januari - Juni

Tahap II = Jumlah pagu adalah sisa pagu yang tersedia dari tahap I dan periode penyalurannya adalah Juli - Oktober. ***

 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler