BERITASOLORAYA.com – Berikut informasi lengkap mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan diterima oleh pensiunan PNS.
Menjelang Lebaran tentu saja akan ramai diperbincangkan mengenai THR yang diberikan pemerintah kepada ASN, termasuk pensiunan PNS.
Perlu diketahui, mengenai besaran THR tahun 2023 ini untuk pensiunan akan sama dengan nominal tahun lalu, kecuali untuk guru dan dosen.
Baca Juga: PENTING! Kemdikbud Minta Guru Non Sertifikasi Segera Lakukan Ini Sebelum Tanggal 4 April 2023
Tenaga pendidik yang mencakup guru dan dosen akan diberikan tunjangan tambahan sebesar 50 persen.
Sementara itu, disebutkan terkait komponen THR ASN tahun 2023 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja per bulan sebesar 50 persen.
Khusus untuk instansi di bawah pemerintah daerah akan diberikan tambahan penghasilan paling banyak 50 persen, tergantung pada kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Berdasarkan perincian data yang dibagikan oleh Kementerian Keuangan, disebutkan ada sebanyak 2,9 juta pensiunan PNS yang akan menerima THR yang pencairannya tidak serentak.
Pasalnya, setiap instansi dapat melakukan pengajuan SPM ke KPPN mulai H-10 menjelang lebaran atau pada 4 April 2023 sehingga waktu pencairan tidak bisa serentak.
Adapun tunjangan yang melekat pada gaji akan dirincikan sebagai berikut:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan baik struktural maupun fungsional
Baca Juga: HORE, Pemerintah Berikan Kabar Baik untuk Guru di Bulan April 2023 Ini, Terkait Tunjangan?
- Tunjangan umum lainnya
Gaji pokok PNS untuk Golongan I:
- Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Baca Juga: SELAMAT YA TENAGA HONORER, Kemendikbud Upayakan Penempatan di Seleksi PPPK Guru 2023
Gaji pokok PNS untuk Golongan II:
- IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Baca Juga: KASIH INFO, 3 Kategori Guru Peserta PPG Daljab 2023 yang Wajib Diikutsertakan Tanpa Tes, Siapa Saja?
- IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji pokok PNS untuk Golongan III:
Baca Juga: DEADLINE 14 April 2023, Program Kemdikbud Ini Diperpanjang. Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini...
- IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji pokok PNS Golongan IV:
- IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Baca Juga: CATAT TANGGAL PENDAFTARANNYA! Undip Kembali Buka Seleksi SBUB 2023
- IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Baca Juga: PAS MANTAP, Tunjangan Guru ASN Ini Cair Mendekati Idul Fitri 2023. Begini Penjelasan Sri Mulyani...
- IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Itulah, informasi terkait besaran nominal THR yang akan diberikan kepada pensiunan PNS, termasuk pensiunan guru dan dosen.***