Resmi, Perpres Nomor 34 Tahun 2023 Sudah Ditetapkan, Inilah Nominal Tukin untuk Pegawai di BPKP…

1 Juli 2023, 19:45 WIB
Ilustrasi. Inilah aturan resmi Perpres Nomor 34 Tahun 2023 yang telah ditetapkan untuk nominal Tukin PNS di BPKP /Instagram.com/ @bpsdmdki/

BERITASOLORAYA.com - Pada tanggal 13 Juni 2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 34 Tahun 2023 yang mengatur tentang tunjangan kinerja (tukin) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Perpres Nomor 34 Tahun 2023 yang telah ditetapkan ini mengatur rincian nominal tukin untuk berbagai jabatan di lingkungan BPKP, yang mulai berlaku pada tanggal yang sama.

Tunjangan kinerja atau tukin merupakan salah satu bentuk penghargaan yang diberikan kepada PNS atas kinerja dan dedikasinya dalam melaksanakan tugas.

Dengan adanya tukin, diharapkan dapat memberikan motivasi dan meningkatkan semangat kerja PNS dalam menjalankan tugasnya. Perpres Nomor 34 Tahun 2023 secara resmi menetapkan nominal tukin untuk berbagai jabatan di BPKP.

Baca Juga: WOW, Inilah Nominal Tunjangan Kinerja Para Pegawai di Lingkungan Bappenas, Jumlahnya Fantastis…

Berikut adalah rincian nominal tukin yang telah ditetapkan oleh Presiden Jokowi:

1. Jabatan 1: Rp2.575.000

2. Jabatan 2: Rp3.154.000

3. Jabatan 3: Rp3.980.000

4. Jabatan 4: Rp4.179.000

5. Jabatan 5: Rp4.607.000

6. Jabatan 6: Rp4.837.000

7. Jabatan 7: Rp5.079.000

8. Jabatan 8: Rp6.349.000

9. Jabatan 9: Rp7.474.000

10. Jabatan 10: Rp8.458.000

11. Jabatan 11: Rp10.947.000

Baca Juga: Alhamdulillah! Menpan RB Setujui Kenaikan Tunjangan Ini Bagi ASN Kemenag, Menteri Agama: Kado Spesial

12. Jabatan 12: Rp12.370.000

13. Jabatan 13: Rp13.670.000

14. Jabatan 14: Rp21.330.000

15. Jabatan 15: Rp24.100.000

16. Jabatan 16: Rp32.540.000

17. Jabatan 17: Rp41.550.000

Perpres Nomor 34 Tahun 2023 ini memberikan kepastian kepada PNS di lingkungan BPKP mengenai besaran tukin yang akan mereka terima berdasarkan jabatan yang diemban. Semakin tinggi jabatan yang diemban, semakin tinggi pula nominal tukin yang diterima.

Pemberlakuan Perpres ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan penghargaan kepada PNS yang telah berdedikasi dalam menjalankan tugasnya di BPKP. Tukin yang diberikan diharapkan dapat meningkatkan motivasi PNS dan mendorong mereka untuk terus memberikan kinerja terbaik.

Penting untuk dicatat bahwa tukin ini hanya berlaku bagi PNS yang bekerja di lingkungan BPKP. Bagi PNS di lembaga atau instansi lain, nominal tukin yang berlaku mungkin berbeda sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh lembaga atau instansi tersebut.

Baca Juga: Bikin Panik Warga, Lahan di Pos Satlantas Polres Sukoharjo Terbakar, Puluhan Sepeda Motor Hangus Dilalap Api

Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan transparansi penggunaan tukin, BPKP akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala. Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa tukin digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memberikan manfaat yang optimal bagi PNS.

Dengan ditetapkannya Perpres Nomor 34 Tahun 2023 ini, diharapkan bahwa kesejahteraan dan motivasi PNS di BPKP dapat terjaga dan meningkat. PNS merupakan salah satu pilar penting dalam pemerintahan, dan penghargaan yang diberikan melalui tukin ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kinerja mereka serta memberikan dorongan untuk terus berkontribusi dalam pembangunan negara.

Sebagai kesimpulan, Perpres Nomor 34 Tahun 2023 yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi telah memberikan kepastian mengenai nominal tukin bagi PNS di lingkungan BPKP.

Dengan adanya tukin ini, diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan semangat kerja PNS di BPKP, serta memberikan penghargaan yang layak atas dedikasi mereka dalam menjalankan tugas.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler