Guru Bersiap, Berikut Jadwal Pembayaran Tunjangan TPG Hingga Tamsil Triwulan IV, Benarkah Cair Bulan Ini?

- 13 November 2022, 14:38 WIB
Jadwal resmi pembayaran beragam tunjangan guru berdasarkan Permendikbudristek.
Jadwal resmi pembayaran beragam tunjangan guru berdasarkan Permendikbudristek. /Pixabay/stevenpb/

Sama halnya dengan tunjangan profesi dan tunjangan khusus, tahapan guru ASN daerah dalam menerima tambahan penghasilan serta jadwal pembayarannya pun tidak berbeda.

Guru ASN daerah yang memenuhi kriteria penerima tunjangan sertifikasi akan menerima tunjangan sebesar 1 kali gaji pokok sesuai peraturan dan disalurkan setiap tiga bulan.

Sementara itu, guru ASN daerah yang memenuhi kriteria penerima tambahan penghasilan akan mendapatkan tambahan sebesar Rp250 ribu per bulan dan disalurkan setiap 3 bulan.

Baca Juga: Kemendikbud Gelar Webinar Implementasi Pembelajaran Interaktif di Sekolah, Catat Tanggal Pelaksanaanya!

Masih dalam Permendikbudristek yang sama, dijelaskan juga kapan jadwal pembayaran tunjangan dilakukan. Berikut rincian selengkapnya:

  1. Pembayaran tunjangan triwulan I dilakukan pada bulan Maret dengan sinkronisasi data di bulan Februari.
  2. Pembayaran tunjangan triwulan II dilakukan pada bulan Juni dengan sinkronisasi data di bulan Mei.
  3. Pembayaran tunjangan triwulan III dilakukan pada bulan September dengan sinkronisasi data di bulan Agustus.
  4. Pembayaran tunjangan triwulan IV dilakukan pada bulan November dengan sinkronisasi data di bulan Oktober.

Berdasarkan jadwal dalam peraturan tersebut, tunjangan triwulan keempat dibayarkan bulan November setiap tahunnya dengan catatan guru penerima tunjangan telah melakukan sinkronisasi di bulan sebelumnya.

Baca Juga: Cermati 2 Jenis Data Pribadi Ini agar Informasi Anda Tetap Aman, Apa Saja ya?

Pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan khusus akan dilakukan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

Terkait tunjangan sertifikasi atau TPG, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan yang dihentikan, penyebab atau alasannya adalah sebagai berikut:

  1. Meninggal dunia
  2. Mencapai batas usia pensiun
  3. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
  4. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  5. Mendapatkan tugas belajar
  6. Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru

Baca Juga: Pendaftaran PPPK Guru Akan Segera Diakhiri, Simak Fakta 41 RIbu Pelamar Tidak Mendapat Penempatan ASN

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah