Kemenag Umumkan Segera Cairkan Dana BOS Tahap 2 untuk Pesantren, Begini Skema Pembagiannya

- 15 November 2022, 21:19 WIB
Direktur PD Pontren Waryono Abdul Ghafur mengonfirmasi kabar pencairan dana BOS Pesantren
Direktur PD Pontren Waryono Abdul Ghafur mengonfirmasi kabar pencairan dana BOS Pesantren /Dok. Kemenag

Baca Juga: Ingat Tanggal Ini, Pelaksanaan UKIN atau Uji Kinerja pada PPG Prajabatan Tahun 2022, Deadline Besok?

- sejumlah Rp43.090.500.000 untuk BOS 880 satuan pendidikan pada pesantren jenjang ‘Ulya atau setara Madrasah Aliyah/MA.

Setelah dana BOS tersebut tersalurkan ke rekening Pesantren, maka pihak Pesantren dapat melakukan proses pencairan.

Pencairan dilakukan dengan membawa tanda bukti unggah persyaratan pencairan BOS 2022 ke bank yang telah ditentukan.

Waryono mengharapkan dengan diterimanya dana BOS ini dapat digunakan dengan baik dan optimal oleh Pesantren penerima. Selain itu, juga dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Sayang Sekali, Kategori Guru Ini Tidak Bisa Ikut Sertifikasi

“Saya minta pesantren penerima benar-benar memaksimalkan dana BOS pesantren ini secara cepat dan dimanfaatkan secara tepat sesuai petunjuk teknis bantuan,” kata Waryono sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Kemenag pada Senin, 14 November 2022.

Tak lupa, Waryono juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada jajarannya dan seluruh pihak yang mendukung proses penyaluran Dana BOS Pesantren.  

“Saya ucapkan terima kasih kepada Bagian Keuangan Ditjen Pendis yang telah secara cepat memproses pencairan dana BOS Pesantren dan tim yang terlibat dalam pengelolaan Penyaluran BOS Pesantren di Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren melalui Subdit Pendidikan Kesetaraan,” ucapnya.

Baca Juga: Segala Hal yang Harus Kamu Tahu Soal Asam Urat. Ternyata Senyawa Ini yang Jadi Penyebabnya

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x