10. Dana Desa
11. Insentif Fiskal
Kemudian untuk lebih lanjut, daftar alokasi tersebut bisa Anda lihat melalui laman www.djpk.kemenkeu.go.id.
Selanjutnya dapat melihat informasi terkait rincian alokasi transfer ke daerah atau TKD dalam APBN Tahun Anggaran 2023 melalui situs resmi Kemenkeu.
Perlu Anda ketahui bahwa Rapat Paripurna RI telah menyetujui bahwa Rancangan Undang-Undang APBN Tahun 2023 disahkan menjadi Undang-Undang.
Kemudian, salah satu bagian dari belanja negara tersebut adalah Transfer ke Daerah yang jumlahnya mencapai Rp814, 72 triliun dengan rincian sebagai berikut:
1. Dana Bagi Hasil Rp136,26 triliun
2. Dana Alokasi Umum Rp396 triliun yang terdiri atau DAU yang ditentukan penggunaannya Rp286,77 triliun.
Sementara bagian DAU yang ditentukan penggunaannya Rp109,23 triliun untuk formasi PPPK, pendanaan kelurahan, pendanaan layanan publik bidang pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum.