3. Dana Alokasi Khusus Rp185,80 triliun. DAK ini terbagi dua, yakni:
a. DAK fisik
Baca Juga: Tanpa Melalui Pusat, Tenaga Honorer ini Bisa Diangkat, tapi dengan Syarat, Berikut Kata Ganjar
b. DAK non fisik. DAK non fisik ini Rp130,30 triliun mencakup 12 jenis dana, dimana ada penggabungan untuk dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan menjadi dana BOSP, serta dana TPG, Tamsil guru, dan TKG di daerah khusus menjadi dana tunjangan guru ASND
c. Hibah daerah
4. Dana Otsus, Dana tambahan infrastruktur dalam rangka Otsus Rp17,24 triliun
5. Dana Keistimewaan DIY Rp1,42 triliun
6. Dana desa Rp70,00 triliun
7. Insentif Fiskal yang sebelumnya Dana Insentif Daerah Rp8,00 triliun yang dilakukan melalui dua periode untuk Kinerja tahun sebelumnya Rp4,0 triliun dan Kinerja tahun berjalan Rp4,0 triliun, dengan mempertimbangkan klasterisasi Kapasitas Fiskal Daerah.