Baca Juga: Resmi, Tenaga Honorer Disebut BKN Ada Seleksinya untuk Jadi Pegawai Tetap, Apa Maksudnya?
Dewan Pengurus Apkasi, pada kesempatan itu, ingin memperoleh masukan dari pemkab-pemkab.
Masukan-masukan tersebut, nantinya akan dirumuskan menjadi rekomendasi usulan yang akan disampaikan kepada Menpan RB.
Dalam pengantarnya, Sutan Riska menyebut rapat koordinasi teknis Dewan Pengurus diadakan sebagai upaya gerak cepat dalam menyikapi hasil rakor Kemenpanrb bersama asosiasi pemda lainnya, yakni APPSI dan Apeksi.
Pada rapat membahas isu tentang pola penerapan PPPK dan juga besaran honor yang sesuai. Hal itu sebagai materi revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 98 perihal besaran gaji dan tunjangan PPPK.
Disampaikan bahwa dalam rapat, melibatkan beberapa stakeholder terkait di daerah. Hal itu karena
para Sekda dan BPKD lebih memahami dalam pola perekrutan PPPK, besaran honor dan beban APBD.
Baca Juga: Ada Penambahan Kesejahteraan Sebanyak 1.713 Guru di Tahun 2023, ini Fakta Besarannya
"Kami sengaja melibatkan Sekretaris Daerah dan Badan Pengelola Keuangan Daerah," katanya.
Sutan Riska menambahkan, bahwa nantinya masukan-masukan yang strategis perlu didetailkan.