Baca Juga: Pegawai Non PNS Diangkat Jadi ASN PPPK, dengan Syarat Jangka Waktu Segini. Cek Regulasi Resminya...
3. Data yang diinput atau diperbarui terutama data tentang satuan pendidikan pangkal, masa kerja, golongan ruang, NUPTK, status kepegawaian, dan tanggal lahir.
4. Guru ASN Daerah harus memastikan mengenai kesesuaian data yang telah guru input atau diperbarui.
5. Kebenaran data yang diinput oleh guru menjadi tanggung jawab guru ASN Daerah yang bersangkutan.
6. Pembaruan data atau penginputan data guru ASN Daerah harus dilakukan setiap terjadinya perubahan kondisi data guru ASN Daerah.
7. Data guru ASN Daerah yang telah diinput atau diperbarui pada Dapodik diverifikasi dan validasi oleh guru ASN Daerah yang bersangkutan.
8. Apabila terdapat perbedaan gaji pokok yang tertera dengan kondisi yang dimiliki oleh guru ASN Daerah, maka bagi guru yang bersangkutan harus memperbaiki golongan ruang, dan juga masa kerja pada BKN atau Badan Kepegawaian Negara melalui BKD atau Badan Kepegawaian Daerah.
9. Guru ASN Daerah yang dimutasi ke satuan pendidikan lain dalam satu Pemerintah Daerah yang sama, maka bagi guru tersebut wajib memperbaiki data tempat tugas yang baru pada Dapodik.
10. Dinas Pendidikan dan Direktorat Jenderal nantinya akan memastikan data guru ASN pada Dapodik telah akurat dan logis ataukah belum sesuai dengan kondisi guru ASN Daerah.