Jadwal penyaluran THR tertuang dalam Pasal 11 ayat 1 dan 2, disampaikan
Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan maksimal 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.
Baca Juga: RESMI, Nasib Tenaga Honorer Tahun 2023 Tidak Jadi Dihapus? Ini Hasil Rapat Kerja Nasional APPSI
ASN yang belum mendapat THR di bulan tersebut, akan diberikan setelah tanggal Hari Raya. Tanggal 23 april 2023 Masehi, merupakan jadwal Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah.
Jadwal pencairan THR, sewaktu-waktu dapat mengalami perubahan.
2. Gaji-13
Pembayaran Gaji-13 juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022.
Penyaluran gaji ke-13 akan maksimal pada bulan Juli dan bagi ASN yang belum diberikan gaji ke-13 akan dibayarkan sesudah bulan Juli.
3. TPG
Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah tunjangan yang dibayarkan kepada guru sertifikasi sesuai Permendikbud Nomor 4 tahun 2022.
TPG Triwulan 1 dijadwalkan akan dibayarkan bulan Maret dengan sinkronisasi data tanggal 28/29 Februari tahun 2023.