HORE, Guru Dapat Rezeki Nomplok dari Kemdikbud, Bisa Langsung Cair? Cek Ketentuannya

- 26 Februari 2023, 16:50 WIB
Ilustrasi. Bulan Maret, April dan Juni guru mendapat tunjangan profesi guru (TPG), tunjangan hari raya (THR) dan gaji-13 sebagai rezeki.
Ilustrasi. Bulan Maret, April dan Juni guru mendapat tunjangan profesi guru (TPG), tunjangan hari raya (THR) dan gaji-13 sebagai rezeki. /freepik

Jadwal penyaluran THR tertuang dalam Pasal 11 ayat 1 dan 2, disampaikan
Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan maksimal 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.

Baca Juga: RESMI, Nasib Tenaga Honorer Tahun 2023 Tidak Jadi Dihapus? Ini Hasil Rapat Kerja Nasional APPSI

ASN yang belum mendapat THR di bulan tersebut, akan diberikan setelah tanggal Hari Raya. Tanggal 23 april 2023 Masehi, merupakan jadwal Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah.
Jadwal pencairan THR, sewaktu-waktu dapat mengalami perubahan.

2. Gaji-13

Pembayaran Gaji-13 juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022.

Penyaluran gaji ke-13 akan maksimal pada bulan Juli dan bagi ASN yang belum diberikan gaji ke-13 akan dibayarkan sesudah bulan Juli.

Baca Juga: Penting, Guru Wajib Punya Berkas Ini untuk Bisa Dapat Tunjangan Profesi. Lebih Mudah Didapat di Tahun 2023?

3. TPG

Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah tunjangan yang dibayarkan kepada guru sertifikasi sesuai Permendikbud Nomor 4 tahun 2022.

TPG Triwulan 1 dijadwalkan akan dibayarkan bulan Maret dengan sinkronisasi data tanggal 28/29 Februari tahun 2023.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah