Guru sertifikasi menerima tunjangan profesi sebesar satu kali gaji. Sementara guru non sertifikasi akan menerima tambahan penghasilan sebesar Rp250 ribu setiap bulannya.
Lantas, apa saja syarat guru mendapatkan tunjangan tambahan penghasilan? Hal ini dijelaskan juga dalam Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022. Berikut syarat selengkapnya:
1. Guru penerima tamsil berstatus sebagai guru ASN yang ada di bawah binaan Kementerian
2. Guru penerima tamsil mengajar pada satuan pendidikan yang diakui dan tercatat dalam Dapodik
3. Guru penerima tamsil belum memiliki sertifikat pendidik
4. Pendidikan guru penerima tamsil paling rendah D4 atau S1
Baca Juga: Mengetahui Peristiwa Bersejarah di Bulan Syaban, Perpindahan Kiblat Orang Muslim
5. Guru penerima tamsil memiliki NUPTK
6. Guru penerima tamsil melaksanakan tugasnya sebagai tenaga pendidik yakni mengajar dan membimbing peserta didik di satuan pendidikan