Kabar Gembira, Guru yang Tak Terima TPG Bisa Dapat Tunjangan Ini, Buruan Cek Syaratnya!

- 26 Februari 2023, 18:06 WIB
Ilustrasi. Guru non sertifikasi bisa dapat tunjangan tambahan penghasilan dengan memenuhi syarat berikut
Ilustrasi. Guru non sertifikasi bisa dapat tunjangan tambahan penghasilan dengan memenuhi syarat berikut /Foto: infopublik.id/

Guru sertifikasi menerima tunjangan profesi sebesar satu kali gaji. Sementara guru non sertifikasi akan menerima tambahan penghasilan sebesar Rp250 ribu setiap bulannya.

Baca Juga: Juara 1 Indonesia Master, Karier Jonatan Christie Naik Peringkat Dunia, Siap Bertempur di All England 2023

Lantas, apa saja syarat guru mendapatkan tunjangan tambahan penghasilan? Hal ini dijelaskan juga dalam Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022. Berikut syarat selengkapnya:

1. Guru penerima tamsil berstatus sebagai guru ASN yang ada di bawah binaan Kementerian

2. Guru penerima tamsil mengajar pada satuan pendidikan yang diakui dan tercatat dalam Dapodik

3. Guru penerima tamsil belum memiliki sertifikat pendidik

4. Pendidikan guru penerima tamsil paling rendah D4 atau S1

Baca Juga: Mengetahui Peristiwa Bersejarah di Bulan Syaban, Perpindahan Kiblat Orang Muslim

5. Guru penerima tamsil memiliki NUPTK

6. Guru penerima tamsil melaksanakan tugasnya sebagai tenaga pendidik yakni mengajar dan membimbing peserta didik di satuan pendidikan

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x