Kabar Gembira, Guru yang Tak Terima TPG Bisa Dapat Tunjangan Ini, Buruan Cek Syaratnya!

- 26 Februari 2023, 18:06 WIB
Ilustrasi. Guru non sertifikasi bisa dapat tunjangan tambahan penghasilan dengan memenuhi syarat berikut
Ilustrasi. Guru non sertifikasi bisa dapat tunjangan tambahan penghasilan dengan memenuhi syarat berikut /Foto: infopublik.id/

7. Guru penerima tamsil memenuhi beban kerjanya sesuai yang diatur dalam Undang-Undang.

8. Guru penerima tamsil terdaftar aktif pada Dapodik

Perlu diketahui, untuk poin nomor 7 terkait beban kerja, akan dikecualikan bagi para guru non sertifikasi dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Tenaga Honorer Bakal Dapat Dana Pensiun Segini Kalau Diangkat Jadi PNS, Masih Ngalir Terus Gajinya

1. Guru yang mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan serta pelatihan dengan lama kegiatan tersebut selama 600 jam atau 3 bulan dan mendapatkan izin dari PPK

2. Guru yang mengikuti program pertukaran guru, kemitraan dan/atau magang yang diizinkan PPK

3. Guru non sertifikasi yang ditugaskan di daerah khusus

Kapan Tunjangan Guru Non Sertifikasi Cair?

Berdasarkan jadwal, beragam tunjangan baik itu tunjangan sertifikasi guru, tunjangan khusus, maupun tambahan penghasilan, akan  cair setiap triwulan.

Baca Juga: Profil Jonathan Latumahina, Ayah Korban Penganiayaan Anak Pejabat Kemenkeu yang Terkenal Dikalangan Menteri

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x