Seperti yang diketahui bahwa, THR dan gaji 13 diberikan pemerintah hanya sekali dalam satu tahun.
Adapun maksud pemberian THR dan gaji 13 bagi para tenaga honorer, merupakan sebagai wujud apresiasi pemerintah atas kinerja pelayanan yang diberikan pada publik.
Baca Juga: Kemensos Penuhi Kebutuhan Kursi Roda untuk Penyandang Disabilitas
Adapun syarat honorer agar bisa menerima gaji 13 dan THR tahun ini antara lain:
1. Merupakan warga negara Indonesia (WNI).
2. Telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat satu tahun sejak pengangkatan atau penandatanganan perjanjian kerja.
3. Pendanaan belanja pegawai berdasarkan APBN atau APBD.
4. Diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan atau telah menandatangani perjanjian kerja sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Selamat, Banyak Guru Honorer Jadi PPPK, Berikut Rincian Gaji dan Tunjangannya yang Bikin Ngiler!
Bagi honorer yang melaksanakan tugas pokok organisasi kurang dari 1 tahun, tetap bisa menerima THR dan gaji 13 asal memenuhi kriteria sebagai berikut: