10 Hari Jelang Lebaran Honorer Akhirnya Kecipratan THR dan Gaji 13. Alhamdulillah Nominalnya Bikin Tajir

- 27 Februari 2023, 20:27 WIB
Ilustrasi THR dan gaji 13 tenaga honorer
Ilustrasi THR dan gaji 13 tenaga honorer /Mufid Majnun/Unsplash

1. Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan dan dalam perjanjian kerja telah dinyatakan berhak menerima THR dan gaji 13.

2. Telah ditetapkan menerima THR dan gaji 13 oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatan.

Lalu, untuk detail nominal gaji 13 dan THR yang akan dicairkan ke rekening masing-masing besarnya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan sebagai berikut:

Baca Juga: Selamat, Guru Ini Bisa Dapat Tunjangan Sertifikasi Alami Kenaikan, Berlaku Untuk TPG Triwulan 1 Hingga 4

Kualifikasi untuk pegawai non ASN di lembaga non struktural dan pejabat yang hak keuangan setingkat dengan eselon.

1. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Tinggi Madya: Rp19.939.000.

2. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14.702.000.

3. Eselon III/Pejabat Administrator: Rp8.987.000.

4. Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp7.517.000.

Baca Juga: Berakhir Besok, Para Peserta SNBP Pastikan Telah Terdaftar, Pendaftaran Dianggap Selesai Apabila…

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x