1. Tenaga honorer yang bekerja di lembaga nonstruktural.
2. Tenaga honorer yang bekerja di badan layanan umum (BLU).
3. Tenaga honorer yang bekerja di badan layanan umum daerah (BLUD).
4. Tenaga honorer yang bekerja di lembaga penyiaran publik.
5. Tenaga honorer yang bekerja di perguruan tinggi baru.
Baca Juga: Kemdikbud Umumkan 293 Ribu Guru Honorer Sudah Resmi Jadi PPPK, Senangnya…
Untuk tenaga honorer yang memenuhi persyaratan diatas, tentunya tinggal menunggu hari pencairan tunjangan.
Diharapkan dana tambahan yang diberikan pemerintah tahun ini, tepat sasaran dan dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan tenaga honorer.***