Kemenkeu Wajibkan para Pegawai Laporkan Harta Kekayaan, Ini Kata Wamenkeu

- 3 Maret 2023, 11:10 WIB
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara /Dok. KEMENKEU/Dok. Kemenkeu

BERITASOLORAYA.com – Belakangan ramai pegawai Kementerian Keuangan yang menjadi sorotan publik sebab ada kasus yang berdampak pada terseretnya pegawai Kemenkeu sehingga Kemenkeu mewajibkan laporan harta kekayaan.

Suahasil Nazara, Wakil Menteri Keuangan atau Wamenkeu memberikan keterangan atas belasan ribu pegawai Kemenkeu yang tidak memberikan laporan harta kekayaan. Wamenkeu menuturkan bahwa para pegawai Kemenkeu wajib menyerahkan laporan harta kekayaan.

Dikutip oleh BeritaSoloRaya.com melalui laman resmi Kemenkeu, Wamenkeu memberi instruksi kepada para pegawai Kemenkeu Konferensi Pers Sinergi Kemenkeu dan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dalam Pengawasan Kepegawaian.

Baca Juga: Tanda Tangan Kontrak Kerja Jangan Sembarangan, Calon Pekerja Pastikan 7 Hal Ini Aman Terlebih Dahulu

“Semua pegawai Kementerian Keuangan wajib melaporkan harta kekayaannya,” ucap Wamenkeu, Rabu, 1 Maret 2023 di Jakarta. Wamenkeu menyebutkan pegawai Kemenkeu sebagai pejabat negara dapat memberikan laporan harta kekayaan lewat sistem KPK.

Laporan harta kekayaan pegawai Kemenkeu sebagai pejabat negara paling lambat diterima KPK pada 31 Maret tahun setelahnya.

“Saya bisa sampaikan di sini bahwa per kemarin (28 Februari 2023) untuk wajib lapor LHKPN dari Kementerian Keuangan telah selesai 99,99 persen. Wajib lapor ini berarti satu bulan lebih awal dari yang disampaikan dari deadline yang ditetapkan oleh KPK,” ujar Wamenkeu.

Baca Juga: Siap-Siap, Tenaga Honorer akan Diangkat Jadi ASN! Menteri PANRB: Semoga Sepakat Solusinya...

Lebih lanjut, Wamenkeu mengungkapkan bahwa kewajiban memberikan laporan harta kekayaan adalah kebijakan internal Kemenkeu yang diterapkan beberapa tahun belakangan, bukan tahun ini saja.

Kebijakan laporan harta kekayaan bertujuan untuk mendisiplinkan pegawai Kemenkeu serta mempercepat agar tidak menumpuk pada bulan Maret yang dikatakan oleh Wamenkeu.

Sementara untuk pegawai Kemenkeu yang tidak wajib lapor sebagai pejabat negara dapat menyerahkan laporan harta kekayaan lewat Sistem Internal Laporan Harta Kekayaan (LHK) Kemenkeu yang bernama ALPHA.

Baca Juga: 3 Keunggulan Penerima Beasiswa KIP, Pelajar SMA Wajib Tahu!

Wamenkeu menyebutkan penyerahan laporan harta kekayaan melalui ALPHA dapat dilakukan pegawai Kemenkeu paling lambat pada 28 Februari tahun setelahnya.

“Jadi LHKPN dan ALPHA Kementerian Keuangan itu deadline-nya sama yaitu 28 Februari. Meskipun untuk sistem LHKPN sebenarnya masih dimungkinkan satu bulan lagi sampai dengan akhir Maret. Kita menjaga serta memastikan agar disiplin,” ujar Wamenkeu.

Selanjutnya Wamenkeu menuturkan bahwa sistem ALPHA terintegrasi dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik KPK. Data yang tersimpan di sana akan digunakan untuk menganalisis oleh Kemenkeu.

Baca Juga: Wakil Ketua DPD Minta Tenaga Honorer Ditetapkan sebagai Bagian ASN, Penekanan untuk UU ASN Selanjutnya 

Analisis internal Kemenkeu mencakup aspek formal dan aspek material. Terdapat perbedaan dari aspek formal dan aspek material yang dikatakan oleh Wamenkeu.

“Aspek formal merupakan kelengkapan berkas kepatuhan menyampaikan dan para kelengkapan-kelengkapan lainnya yang sifatnya administratif. Aspek material untuk menilai kewajaran kepemilikan harta yang dikaitkan dengan profil pegawai yang bersangkutan,” ujar Wamenkeu.

Dilakukan pencocokan dan pengujian lanjutan profil jabatan, sumber perolehan harta kekayaan, harta kekayaan yang tidak dilaporkan, dan informasi transaksi mencurigakan dari informasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk aspek material.

Baca Juga: RESMI. Pengumuman Kelulusan PPPK Tinggal Menghitung Hari, Kamu Bisa Cek Nama di Link Berikut!

Wamenkeu juga mengungkapkan jika Kemenkeu akan terus berbenah untuk perbaikan dalam mengelola keuangan. Kemenkeu juga masih membutuhkan saran dari masyarakat yang dapat diajukan melalui www.wisekemenkeu.go.id atau hotline 134.***

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah