Ini Penentu Besaran Tunjangan Kinerja bagi PNS di Kemenkumham, Ketahui Fakta Selengkapnya

- 6 Maret 2023, 19:20 WIB
Ilustrqsi tunjangan PNS di Kemenkumham
Ilustrqsi tunjangan PNS di Kemenkumham /Pixabay/Niek Verlaan

BERITASOLORAYA.com — Ada beberapa hal yang menentukan penerimaan tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Jika kamu ingin menjadi atau sudah menjadi PNS di Kemenkumham, ketahui komponen penentu besaran tukin di bawah ini.

Kemenkumham membuka cukup banyak formasi CPNS tahun ini, mulai dari lulusan SMA hingga pascasarjana, Kemenkumham sudah menyediakan tempat yang bisa diisi oleh para pegawai PNS. Tunjangan kinerjanya pun tak main-main.

Karena hal itu juga, ada banyak peserta CPNS yang memburu formasi di Kemenkumham sehingga bukan hal baru jika Kemenkumham menjadi target utama bagi para peserta di setiap pengadaan seleksi CPNS.

Baca Juga: Update, Surat Edaran Penyesuaian Penerimaan PPPK 2022, Tenaga Honorer Diminta Bersiap

PNS yang ada di lingkup Kemenkumham memiliki beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar memenuhi kualifikasi sebagai penerima tunjangan kinerja.

Menurut Permenkumham No. 10 Tahun 2021, ada beberapa hal yang bisa dikualifikasikan sebagai komponen penentu besaran tunjangan yang bisa didapat oleh PNS di lingkup Kemenkumham.

Setiap pegawai PNS yang bertugas di Kemenkumham berhak mendapat tukin alias tunjangan kinerja setiap bulannya di tanggal 22-23 sesuai dengan ketentuan dalam perundang-undangan yang sedang berlaku.

Baca Juga: Terakhir Maret, Kemdikbud Minta Guru dan Kepsek yang Berstatus Ini Melakukan Pembaruan dan Penginputan Data

Dalam Pasal 3 Permenkumham tersebut juga diterangkan beberapa komponen penentu besaran tunjangan kinerja yang akan diperoleh PNS yang bekerja di lingkungannya, yakni:

1. Penilaian kode etik dan kode perilaku pegawai,

2. Target kinerja yang dihitung menurut kategori dan nilai capaian dalam SKP,

3. Kehadiran menurut hari dan jam kerja di lingkungan Kemenkumham beserta cuti yang akan dilaksanakan oleh para PNS Kemenkumham,

4. PNS Kemenkumham wajib mencatatkan waktu kedatangannya dan juga kepulangan sesuai dengan ketentuan jam kerja pada mesin pencatat kehadiran secara elektronik di unit kerja masing-masing.

Baca Juga: Info PPPK Guru 2022: Kemdikbud Rilis Nama-nama Pelamar P1 yang Batal Dapat Penempatan, Jumlahnya Ribuan!

Sementara perhitungan penentu besaran tunjangan kinerja PNS Kemenkumham ditentukan berdasarkan kelas jabatan sesuai dengan yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Perhitungan tunjangan kinerja yang hendak dibayarkan pada PNS, dilakukan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Kemenkumham.

Besaran tunjangan kinerja bagi PNS di posisi jabatan fungsional yang merangkap sebagai jabatan administrator atau pengawas di lingkungan Kemenkumham hanya mendapat satu tunjangan kinerja yang menguntungkannya.***

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x