ASN Harus Tahu, Simak Ketentuan Tunjangan Khusus Guru hingga Tambahan Penghasilan, Ada Syarat Ini...

- 7 Maret 2023, 09:06 WIB
Ilustrasi tunjangan khusus dan tambahan penghasilan untuk guru
Ilustrasi tunjangan khusus dan tambahan penghasilan untuk guru /Pixabay/Robert Lens

Tambahan Penghasilan memang rezeki bagi guru yang belum dianugerahi sertifikasi. Guru ASN yang bertugas di daerah khusus bisa menerima Tunjangan Khusus Guru dan juga Tambahan Penghasilan asalkan memenuhi syarat yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan.

Jadi jangan bersedih jika gagal memperoleh sertifikasi pendidik, masih ada TKG dan Tambahan Penghasilan.

Persyaratan lain yang dibutuhkan adalah guru ASN di daerah minimal harus lulusan S-1/D-4, disertai dengan lampiran NUPTK.

Baca Juga: Tanggapi Serius Penghapusan Honorer, Ganjar Pranowo: Bisa Habis Guru Kami Pak...

Tambahan Penghasilan dan TKG akan disalurkan dalam bentuk uang yang ditransfer ke rekening bank guru penerima tunjangan atau tambahan penghasilan atau bahkan keduanya.

Tambahan Penghasilan yang diterima guru ASN di daerah memiliki nominal sebesar Rp250.000. Sejumlah uang ini akan dibayarkan kepada guru ASN setiap bulannya.

Pegawai ASN yang sedang cuti juga akan tetap menerima tunjangan maupun Tambahan Penghasilan yang sudah disebutkan itu, dengan catatan cuti yang dilakukannya bukanlah cuti yang di luar tanggungan negara atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seperti cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting dan cuti bersama, sedangkan cuti yang dikatakan sebagai cuti di luar tanggungan adalah cuti yang didasarkan pada kepentingan pribadi pegawai ASN.

Baca Juga: Hore, Pengumuman Seleksi PPPK Guru 2022 Sudah Pasti, Catat Tanggal Resmi yang Dibagikan Kemendikbud...

Pegawai ASN dengan alasan cuti tersebut tidak akan menerima Tunjangan Khusus maupun TPG, dan Tambahan Penghasilan.***

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x