Baca Juga: Selamat, THR dan Gaji ke 13 Cair Bulan Ini, Berikut ASN yang Mendapatkannya
Sementara untuk BOS Kinerja besaran alokasi dana BOS nya ditetapkan menurut Keputusan Menteri yang masih berlaku.
Besaran alokasi dana BOP Kesetaraan Reguler akan dihitung berdasarkan satuan biaya dana BOP Kesetaraan pada maisng-masing daerah dikali banyaknya peserta didik, sedangkan satuan biaya dana BOP Kesetaraan Reguler masing-masing daerah ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Peserta didik pada satuan pendidikan minimal berusia 7 tahun dan belum memasuki usia 24 tahun. Peserta didik calon penerima dana BOS berupa BOP Kesetaraan Reguler harus memiliki NISN dan sudah divalidasi berdasarkan data yang ada di Dapodik pada tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.
Baca Juga: Apa Itu LPS? Posternya Selalu Dilihat Nasabah Sebelum Masuk Bank
Jumlah peserta didik bagi tingkat SMP dan SMA penerima dana BOS Kesetaraan Reguler yang berbentuk sekolah terbuka akan dihitung beradasarkan total keseluruhan jumlah peserta didik yang disatukan dengan sekolah induk.
Besaran alokasi dana BOP Kesetaraan Kinerja tertera pada Keputusan Menteri sebagai dasar dari peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait alokasi dana BOS.
Untuk skema penyaluran baru bagi BOS Pendidikan Reguler berdasarkan Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 dan PMK No. 204 Tahun 2022, adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Obligasi: Instrumen Investasi dengan Pendapatan Pasti Bikin Tenang di Hati