BERITASOLORAYA.com – Tunjangan profesi guru atau TPG yang menjadi hak para guru sertifikasi tengah ditunggu. Di penghujung Maret 2023 ini, ada kabar baik untuk para guru sertifikasi.
Merujuk pada Juknis pemberian beragam tunjangan yakni Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, pembayaran tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 dilakukan pada bulan Maret.
Namun, beberapa kendala membuat pembayaran TPG ini tertunda hingga bulan berikutnya. Maka dari itu, para guru sertifikasi harus terus memantau Info GTK dan memastikan status validasinya.
Perlu diketahui, waktu pencairan tunjangan sertifikasi guru setiap daerah akan berbeda-beda. Para guru akan menerima pembayaran lewat daerah masing-masing, bukan langsung dari pemerintah pusat.
Terkait Info GTK, ada hal yang perlu diperhatikan oleh para guru sertifikasi. Hal ini akan menjadi syarat pembayaran TPG dari masing-masing daerah.
Belum lama ini, hasil validasi dalam Info GTK mulai berubah. Para guru sertifikasi dapat memastikan apakah validasi TPG di Info GTK masing-masing statusnya sudah valid.
Perubahan status valid dalam Info GTK berbeda antara tahun 2022 dan tahun 2023 ini. Pada tahun 2022, jika status sudah valid, indikator warnanya adalah hijau. Jika tidak, maka akan berwarna merah.
Sementara untuk Info GTK 2023, warna berubah mengikuti warna dasar dari tampilan laman Info GTK tersebut.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari YouTube Guru Abad 21, guru sertifikasi perlu memperhatikan juga keterangan angka di bawah status valid. Angka yang ada adalah 16. Angka ini berpengaruh untuk validasi info GTK.
Selanjutnya, proses yang akan dilewati sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Setelah status di Info GTK valid, data para guru sertifikasi akan diusulkan oleh operator tunjangan di dinas masing-masing.
Baca Juga: Skema Pemberian THR Tahun 2023 dari Menteri Keuangan untuk Seluruh Aparatur Negara, Wajib Tahu!
Berkaca dari tahun sebelumnya, setelah data guru diusulkan, pihak dinas akan meminta guru untuk pemberkasan, seperti mengumpulkan info GTK dan berkas lainnya. Pemberkasan ini akan berbeda bagi setiap daerah.
Bagi guru sertifikasi yang sudah mendapatkan keterangan valid dalam Info GTK, pencairan tunjangan sertifikasi tinggal menunggu waktu.
Sementara bagi para guru yang masih belum juga valid status Info GTK-nya, dapat segera mencari tahu penyebabnya dan segera mengubah data yang belum sesuai tersebut di Dapodik.
Perubahan data perlu dilakukan di Dapodik, bukan di Info GTK. Beberapa data memang bisa diubah melalui Info GTK, tapi data-data utama perlu melalui Dapodik dalam proses perubahannya.
Demikian informasi ini semoga bermanfaat.***